Virus Corona di Jawa Timur

PSBB di Surabaya Raya Mulai Selasa Besok, Pemprov Jatim Suplai Sembako 4 Truk ke Sidoarjo dan Gresik

Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar besok, Selasa (28/4/2020) masyarakat di Sidoarjo dan Gresik tak perlu khawatir soal makanan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberangkatkan bantuan sembako dari Gedung Negara Grahadi, Senin (27/4/2020). 

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.

BREAKING NEWS - PSBB di Surabaya Mulai Besok Selasa 28 April, Pemkot Siapkan Ribuan Personel

3 Indikator Keberhasilan PSBB Surabaya, dari Turunkan Kasus Covid-19 hingga Jaga Stabilitas Ekonomi

Rekomendasi Minuman Segar saat Berbuka Puasa, Es Militan di Pamekasan, Satu Botol Hanya Rp 8 Ribu

1. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.

Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:

1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 3, Simak Cara Daftar Pakai HP

Sehari Jelang PSBB, Lihat Persiapan Kecamatan Gunung Anyar yang Miliki 2 Pintu Masuk Menuju Surabaya

Ketua Gugus Covid-19 Sebut PSBB Surabaya Tak Menakutkan, Cukup di Rumah Saja dan Disiplin

Aturan Bagi Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Warung, Resto, Cafe, dll)

a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. Tidak menyediakan meja dan kursi/tempat duduk serta layanan jaringan area lokal nirkabel (Wifi);
c. Menjaga jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu)
meter antar pelanggan;
d. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
e. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
f. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
g. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
h. Menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir bagi pelanggan dan karyawan;
i. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
j. Mengharuskan karyawan yang bertugas secara langsung dalam proses penyiapan makanan/minuman menggunakan sarung tangan, masker, penutup kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Selama pemberlakuan PSBB di Surabaya, kegiatan keagamaan di rumah ibadah atau tempat tertentu diberhentikan sementara.

Kegiatan keagamaan bisa dilakukan secara online (daring).

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB, dikecualikan dari penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk: memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

PSBB SIDORAJO

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved