Virus Corona di Malang
75 Orang Terjaring Razia saat Nongkrong di Warung Kopi Kabupaten Malang, Langsung Jalani Rapid Test
Polres Malang merazia warga yang masih nongkrong di sejumlah warung kopi area Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang merazia warga yang masih nongkrong di sejumlah warung kopi area Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang Senin (4/5/2020) malam.
75 orang kepergok masih nekat nongkrong di warung kopi malam itu.
Usai terjaring razia puluhan warga berbagai usia dari 8 tahun hingga usia 50 tahun terjaring razia.
Alasan mereka terjaring razia adalah karena masih ngeyel berkumpul di warung kopi di atas pukul 20:00 WIB.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, dari 75 orang, 25 orang di antaranya dilakukan rapid test.
• Ingin Menyebrang, Pelajar Tulungagung Ini Malah Hanyut di Sungai Brantas, Ditemukan Meninggal Dunia
• Pemprov Jatim Siapkan Rumah Sakit Darurat Jatim untuk Pasien Covid-19 dengan Gejala Ringan & Sedang
• DPRD Soroti Pembagian BLT Masih Kumpulkan Massa saat PSBB di Kabupaten Gresik

"75 orang kita bawa ke halaman Polres Malang untuk membuat surat pernyataan. Lalu 25 diantaranya dilakukan rapid test," tutur Hendri.
Hasil rapid test menunjukkan, 25 orang dinyatakan non reaktif.
Namun, 10 orang diantaranya saat diperiksa ditemui suhu tubuh di atas 37 derajat celcius.
"Dari hasil pemeriksaan suhu tubuh ditemui 10 orang mempunyai suhu di atas 37 derajat. Selanjutnya dilakukan rapid test sebanyak 25 orang secara acak diperoleh hasil non reaktif," ungkap Hendri.
Hendri berharap adanya razia dan rapid test kali membuat warga yang tidak disiplin itu kapok dan melakukan aktifitas nongkrongnya lagi.
"Kita harus upayakan pencegahan salah satunya seperti ini (razia). Harapannya warga kapok dan berhenti untuk kluyuran keluar rumah tanpa kepentingan. Kami ingin masyarakat tidak seenaknya keluar rumah," ujar Hendri.
Hendri mewanti-wanti kepada semua warga Kabupaten Malang tidak ceroboh keluar malam hanya untuk kepentingan nongkrong.
• Penyaluran Dana Desa Tak Sampai 50 Persen, DPMD Sumenep: Ada Keterlambatan Pengelolaan Keuangan Desa
• Rakor Virtual Bersama 38 Bupati dan Wali Kota, Gubernur Jatim akan Bahas Skema Pencairan Bansos
• Jika Semua Pasien Positif Covid-19 Sembuh, Bisakah Status Zona Merah Sumenep Kembali ke Zona Hijau?
Apabila melanggar ada sanksi pidana yang bisa menjerat masyarakat yang bandel di tengah pandemi.
Apabila puluhan warga yang terjaring razia mengulangi kesalahan yang sama, mereka bisa dilakukan pidana Pasal 216 KUHP atau UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya hukuman penjara sembilan bulan.
"Ada hukuman pidananya. Yakni penjara sembilan bulan," tegas Hendri.