Polemik Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Pencemaran Nama Baik, Simak Penjelasannya

Polemik kasus Syakir Daulay yang dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Persoalan lagu Aisyah Istri Rasulullah juga jadi sebab

Editor: Aqwamit Torik
Youtube Syakir Daulay
Syakir Daulay - Aisyah Istri Rasulullah 

TRIBUNMADURA.COM - Polemik kasus Syakir Daulay yang dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus pencemaran nama baik.

Syakir Daulay merupakan aktor dan juga penyanyi yang sukses mengcover lagu Aisyah Istri Rasulullah.

Pengacara Syakir Daulay mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dari kontrak Syakir Daulay.

Selain itu, persoalan lagu Aisyah Istri Rasulullah juga jadi penyebab.

Cukup lama diam sejak dirinya dilaporkan oleh Pro Aktif, Syakir Daulay akhirnya buka suara.

Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.

Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020), Haris menjelaskan dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.

Daftar Promo Indomaret dan Alfamart 11 Mei 2020, Beli Dua Gratis Satu Hingga Minyak Goreng Murah

Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah, Cover Nissa Sabyan, ada Video Syakir Daulay dan Via Vallen

Syakir Daulay - Aisyah Istri Rasulullah (Cover)
Syakir Daulay - Aisyah Istri Rasulullah (Cover) (YOUTUBE SYAKIR DAULAY)

Diantaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.

"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.

Syakir, dalam kontrak tersebut juga diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal itu tidak dipahami oleh Syakir yang saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih dibawah umur.

 Ditambah lagi, tanda tangan kontrak tersebut juga dilakukan malam hari, dalam kondisi Syakir yang sedang sangat membutuhkan uang.

Serta salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.

Kejanggalan lain dari kontrak tersebut yang dijabarkan oleh Haris adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi.

Jadi, pihak Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara Syakir tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.

 "Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved