Polemik Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Pencemaran Nama Baik, Simak Penjelasannya

Polemik kasus Syakir Daulay yang dilaporkan ke polisi karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Persoalan lagu Aisyah Istri Rasulullah juga jadi sebab

Editor: Aqwamit Torik
Youtube Syakir Daulay
Syakir Daulay - Aisyah Istri Rasulullah 

Kendati demikian, Syakir Daulay melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.

Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya, Syakir diminta untuk mengisi konten akun Youtube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.

Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.

 Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kontrak Pro Aktif",

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved