PSBB di Sidoarjo
Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan
Berikut beberapa aturan baru dalam pelaksanaan PSBB Sidoarjo. Termasuk tentang sanksi atau hukuman bagi pelanggar. Apa saja?
Penulis: M Taufik | Editor: Elma Gloria Stevani
Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya.
"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya.
Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar.
Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB Sidoarjo tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.
Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.
Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.
Pada PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah.
Utamanya warga di kawasan pinggiran.
"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.
• Dokter di Kota Malang Positif Covid-19 dan Tergolong Orang Tanpa Gejala, Dirujuk ke Rumah Sakit
• Cegah Klaster Penyebaran Baru, PD Pasar Lamongan Gelar Rapid Test Massal
• Satu Napi LP Bojonegoro Positif Covid-19, Kalapas Ungkap Fakta Sebenarnya dan Kondisi Napi Terkini
Pada PSBB Sidoarjo tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.