PSBB di Gresik

PSBB Gresik Jilid 2, Pemkab Sebar 1200 Personel TNI-Polri, Efektivitas 16 Check Point Nonstop 24 Jam

Pemkab Gresik akan memperketat pengamanan dan pengawasan dengan menambah personel TNI Polri selama PSBB Gresik jilid 2.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/WILLY ABRAHAM
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat memimpin rapat di ruang Graita Eka Praja, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Pemkab Gresik akan memperketat pengamanan dan pengawasan dengan menambah personel TNI Polri.

Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 untuk mengoptimalkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Gresik jilid II.

“Kami butuh sebanyak 1200 anggota TNI/Polri yang akan menjaga sampai ke Tingkat Kecamatan dan Desa selama 24 jam. Check point sebanyak 16 titik ini harus ditingkatkan efektivitasnya nonstop 24 jam. Kami akan menambah jumlah personelnya," ujar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto saat memimpin Rapat optimaliasasi PSBB Gresik Jilid II yang berlangsung di Ruang Graita Eka Praja, Selasa (12/5/2020).

Dokter di Kota Malang Positif Covid-19 dan Tergolong Orang Tanpa Gejala, Dirujuk ke Rumah Sakit

Nekat Kabur saat Ditangkap, Pencuri Motor Yamaha NMax Milik Kiai di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas

Barang Bukti dari Kakak Beradik Pengguna Narkoba di Kediri, 2,78 Gram Sabu dan Seperangkat Alat Isap

Keinginan Bupati Gresik disanggupi oleh Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dan pihak Kodim 0817 Gresik yang mewakili Dandim Gresik saat rapat tersebut.

Bupati Gresik meminta pada PSBB Gresik Jilid II ini bisa lebih berhasil dibanding pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Gresik yang pertama.

“Semua masyarakat Gresik harus patuh. Kami bersama Polres Gresik berencana agar setiap pelanggaran akan diikuti sanksi misalnya dalam pengurusan SKCK dan SIM," tandas Sambari.

Kepada semua personel, Bupati meminta agar lebih aktif lagi dalam melaksanakan tugas, pengawasan lebih ditingkatkan agar pencegahan Covid-19 di Gresik bisa berhasil.

Penyemprotan desinfektan harus lebih ditingkatkan. Bila ada Orang Dalam Pemantauan (ODP) jangan sampai menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kalau yang sudah berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) harus bisa segera disembuhkan.

Pihak Dinas Kesehatan juga harus memantau rapid test yang ada di Perusahaan tidak hanya menerima laporan.

Selain itu, pria asal Lowayu, Kecamatan Dukun ini meminta agar lebih meningkatkan pengawasan pada pasar-pasar yang ada di Gresik.

“Selain meningkatkan pengawasan sesuai protokol Kesehatan WHO untuk para pedagang dan pengunjung pasar, agar memasang banyak spanduk tentang physical distancing. Kalau bisa semua pasar termasuk pasar desa,” terang Sambari

Menurutnya, yang paling penting pada PSBB Gresik Jilid II ini, pihaknya tidak mau mendengar ada warga yang kelaparan.

Semua harus tanggap dengan hal ini terutama aparat yang ada di tingkat desa.

“Tolong pihak Desa harap mencatat secara teliti kepada warganya yang butuh bantuan. Jumlah dapur umum akan ditingkatkan tiga kali lipat dari awalnya yang hanya ada di setiap kecamatan sejumlah 16 tempat”. tambahnya.

Selain Bupati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik serta Seluruh anggota Forkopimda Kabupaten Gresik, Rapat Optimalisasi PSBB jilid II juga dihadiri oleh para Kepala OPD Kabupaten Gresik.

Usai Rapat, Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Kabupaten Gresik Nadlif menambahkan, pada PSBB Gresik Jilid II ini dilaksanakan selama 24 jam, jadi tidak hanya memberlakukan jam malam saja.

2 Opsi Kebijakan yang Diberikan Sutiaji Terkait Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PSBB Malang Raya

PCNU Tunggu Kebijakan Wali Kota Malang Sutiaji Soal Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah Selama PSBB

Satu Napi LP Bojonegoro Positif Covid-19, Kalapas Ungkap Fakta Sebenarnya dan Kondisi Napi Terkini

Dia mengakui jumlah perkembangan penyebaran Covid-19 di Gresik sangat landai dibanding beberapa kabupaten kota yang lain.

“Kami sangat berterima kasih kepada semuanya yang telah patuh pada PSBB Jilid I yang lalu. Pada PSBB Jilid II ini, kami berharap kesadaran itu lebih ditingkatkan misalnya dengan tetap tidak melaksanakan kegiatan berjamaah di Masjid dan Mushollah," katanya.

Pada PSBB Gresik Jilid II ini pihak Tim Satuan Gugus tugas Pencegahan Covid-19 Pemkab Gresik bersama TNI Polri akan menindak setiap kerumunan masa pada saat siang maupun malam, dengan harapan agar pencegahan Covid-19 ini bisa lebih berhasil.

Sesuai SK Bupati Gresik 188/349/HK/437.12/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penaganan Covid-19 di Kabupaten Gresik Jilid II yang berlaku mulai 12 Mei 2020 sampai 25 Mei 2020. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved