PSBB Malang Raya
Sambut PSBB Malang Raya, Dewanti Rumpoko Godok Perwali, Pastikan Protokol Kesehatan Diperketat
PSBB Malang Raya yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak jauh seperti yang sudah diterapkan saat ini di Kota Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batu.
Dewanti Rumpoko menyebut, Perwali itu kini tengah dalam pembahasan di internal.
Rencana adanya Perwali itu menyusul telah dikirimnya draft rencana PSBB Malang Raya.
• Langgar Aturan PSBB Surabaya, PJR Ditlantas Polda Jatim Hentikan Paksa Minibus Elf Berisi 18 TKI
• Malang Siap Belajar dari Surabaya Raya saat Terapkan PSBB, Harap Pembatasan Sosial Berlaku 2 Pekan
• Gara-Gara Salah Paham Physical Distancing, Warga Dua Desa di Malang Tutup Jalan Pintu Masuk Wilayah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu itu belum menjelaskan secara rinci isi Perwali yang nantinya akan dikeluarkan.
Namun, ia menerangkan bahwa PSBB Malang Raya yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak jauh seperti yang sudah diterapkan saat ini di Kota Batu.
Dewanti juga mengingatkan bahwa warga harus patuh terhadap protokol pencegahan penularan virus corona seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, serta mengenakan masker saat keluar rumah.
Ia meminta agar masyarakat disiplin berada di dalam rumah dan hanya keluar dalam kondisi yang amat penting saja.
“Penerapan protokol kesehatan akan diperketat lagi," ujar Dewanti.
• Data Penerima Bantuan Sosial Tunai di Jawa Timur Direvisi, Ada Sejumlah Nama yang Tak Layak Menerima
Dewanti mengatakan, saat PSBB Malang Raya dilaksanakan, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali masih satu keluarga.
Sementara ojek online, kata dia, tidak boleh membonceng penumpang ketika PSBB Malang Raya berlaku.
Namun, mereka masih bisa mengantar barang atau makanan.
Mobil hanya terisi 50 persen dari kapasitas mobil.
Pemkot Batu juga berencana menambah titik pantau yang berada id jalur masuk ke Kota Batu.
"Khusus masyarakat dari daerah Malang Raya masih diperbolehkan untuk masuk ke Kota Batu," kata dia.
"Tapi harus dengan tujuan yang jelas," terangnya.
• Pelanggar Jam Malam PSBB Gresik Tahap II Diusulkan Menginap di Kantor Polisi atau Kodim Agar Jera