PSBB di Surabaya
Langgar Aturan PSBB Surabaya, PJR Ditlantas Polda Jatim Hentikan Paksa Minibus Elf Berisi 18 TKI
PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan paksa minibus Elf mengangkut 18 orang calon TKI.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebuah minibus Elf mengangkut 18 orang calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) dihentikan petugas PJR Ditlantas Polda Jatim, Senin (11/5/2020).
Petugas PJR Ditlantas Polda Jatim menghentikan paksa kendaraan tersebut di Tol Waru KM 754 saat melintas dari arah Kota Surabaya menuju Kabupaten Sidoarjo.
Saat dilakukan pendataan para penumpang, ternyata para TKI itu berjenis kelamin wanita berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB).
• Pelanggar Jam Malam PSBB Gresik Tahap II Diusulkan Menginap di Kantor Polisi atau Kodim Agar Jera
• Data Penerima Bantuan Sosial Tunai di Jawa Timur Direvisi, Ada Sejumlah Nama yang Tak Layak Menerima
• 95 Persen Pasien Virus Corona Covid-19 yang Dirawat di RSUD Dr Soetomo adalah warga Kota Surabaya
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, Kompol Dwi Sumrahadi mengatakan, status ketenagakerjaan mereka sebagai calon TKI terbilang legal.
Kata dia, mereka mengantongi sejumlah berkas dari Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta dan perusahaan penyalur jasa TKI yang berkantor di Depok.
Mereka merupakan calon TKI yang akan diberangkatkan oleh perusahaan penyalur jasa TKI yang berkantor di Depok ke sejumlah negara-negara asia.
Bahkan, mereka sudah mengikuti serangkaian prosedur teknis keterampilan kerja yang diselenggarakan pihak perusahaan yang telah bekerja sama Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia wilayah Jakarta selama enam bulan.
Namun, dikarenakan wabah Covid-19 atau virus corona yang terjadi di seluruh negara di dunia, rencana memberangkatkan para calon TKI itu terpaksa dibatalkan.
• Wakil Ketua DPRD Trenggalek Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial, Ini Penjelasan Doding Rahmadi
"Sudah koordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim mereka legal, kami juga sudah tanyakan ke pihak perusahaan," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (11/5/2020).
Kendati begitu, Dwi menyayangkan para TKI itu menaiki kendaraan minibus Elf tidak sesuai dengan aturan PSBB Surabaya Raya sejak Selasa (28/4/2020).
Tak pelak, pihaknya menghentikan kendaraan dan melakukan proses pendataan terhadap para penumpang.
"Sasaran kami sebenarnya adalah travel-travel gelap, yang tidak sesuai aturan yang tetap mengangkut pemudik itulah sasaran kami saat ini," jelasnya.
Selain itu, lanjut Dwi, pihaknya juga telah melakukan serangkaian protokol pencegahan Covid-19 terhadap para TKI itu.
Mulai dari memeriksa suhu tubuh mereka hingga merujuk mereka ke unit medis pos check point City of Tomorrow Mall (Cito) guna dilakukan rapid test.
• PSBB Surabaya Diperpanjang Dua Pekan, Hampir 50 Persen Gerai di Foood Court Mall Royal Plaza Tutup
"Dan Alhamdulillah hasilnya non reaktif artinya negatif," tukasnya.