Kamis, 23 April 2026

PSBB di Malang

Daftar Aturan PSBB Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Boncengan hingga Adanya Jam Berdagang

Aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB Malang Raya di Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika ditemui di Rusunawa ASN, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang.

Muhammad Sanusi menekankan bahwa PSBB Malang Raya hanya sebatas pembatasan, bukan pelarangan.

"Jadi PSBB itu arti huruf P-nya adalah pembatasan, bukan pelarangan," kata Muhammad Sanusi, Kamis (14/5/2020).

Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka

Pasar Tradisional di Kabupaten Malang Diizinkan Tetap Beroperasi selama PSBB Malang Raya

Pakai Hand Sanitizer dari Orang Tak Dikenal, Wanita Ini Tiba-Tiba Tersadar Ada di Tempat Tak Terduga

"PSBB itu gak ada boleh, gak boleh," sambung dia.

Ia menjelaskan maksud perkatannya terkait apa yang tidak boleh dilakukan saat PSBB Malang Raya.

Dia tak memperbolehkan warga Kabupaten Malang berboncengan sepeda motor dengan warga yang secara identitas KTP bukan warga Kabupaten Malang.

"Goncengan gak boleh kalau KTP-nya gak sama," ucap dia.

"Bawa perempuan tapi KTP-nya gak sama ya gak bisa," beber Sanusi menjelaskan.

Bukan Covid-19, Warga Desa di Tulungagung Mendadak Terserang Virus ini, Sampai Tangannya Gemetaran

Namun, Sanusi memperbolehkan warganya berboncengan jika sudah memang satu keluarga.

Hal itu bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, meski memiliki domisili KTP yang berbeda.

"Tapi kalau berkeluarga boleh. Memastikan dia satu keluarga atau tidak ya melalui tracing kartu keluarga," ucap pria asal Gondanglegi itu.

Untuk kendaraan roda empat, Sanusi melarang warganya mengisi penuh penumpang kapasitas mobil.

"Mobil gak boleh diisi kapasitas melebih 50 persen, maksimal penumpang satu orang sopir satu orang," ujar Sanusi.

Spoiler Episode 15 Drama Korea The World of the Married, Balasan Pedih Ji Sun Woo untuk Yeo Da Kyung

Eks politisi PKB itu menegaskan masih memperbolehkan kegiatan ekonomi perdagangan di wilayahnya.

Artinya warga masih boleh berdagang tapi tak boleh melebihi jam malam.

Pemkab Malang bakal menerapkan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Aktifitas ekonomi tetap berjalan apalagi yang di daerah hijau," jelas dia.

"Aktifitas seperti biasa jadi zona hijau jangan sampai jadi merah," ungkap Sanusi.

Jambret Tas Wanita di Surabaya Beraksi, Sasar Korban yang Kendarai Motor Sendirian di Jalan Sepi

Pengusaha tebu itu juga tidak melarang para petani untuk bekerja menggarap ladang atau sawah saat pandemi melanda.

"Petani masih boleh bekerja," terang pria yang pernah menjadi guru bahasa inggris di madrasah itu.

Terkait pelaksanaan sosialisasi, Sanusi menerangkan sosialisasi kepada warga dilakukan selama tiga hari.

Mulai hari ini, Sanusi memerintahkan jajaran Muspika Kecamatan di seluruh Kabupaten Malang aktif melaksanakan sosialisasi PSBB.

"Kami perintahkan Muspika sosialisasi waktunya 3 hari. Wilayah kami paling luas," kata Sanusi. (ew)

Wilayah Perbatasan Nganjuk Diperketat, Pemkab Optimalkan 7 Pos Check Point Tekan Sebaran Covid-19

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved