PSBB di Sidoarjo

Aturan Baru PSBB di Sidoarjo, Jam Malam Semakin Tegas, Jika Melanggar Sanksi Jadi Relawan Menunggu

Penerapan aturan baru PSBB di Sidoarjo. Ada beberapa tambahan aturan, juga tambahan mengenai sanksi dan hukuman.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD ZAIMUL HAQ
LANCAR - Hari kedua pelaksanaan PSBB di Bundaran Waru lancar dan tidak ada kemacetan, Rabu (29/4/2020). Personel gabungan yang bertugas di lokasi langsung mengarahkan kendaraan sesuai dengan klasifikasinya. Roda dua dan roda empat langsung dipilah dan diarahkan petugas. Roda dua discreening di frontage road A Yani dengan memilah kendaraan berdasarkan nopol, yakni pelat L/W dan pelat non L/W serta memeriksa yang berboncengan. Sedangkan roda empat discreening di jalan utama A. Yani dengan rekayasa empat lajur untuk memperlancar kendaraan saat proses screening. 

Identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB Sidoarjo.

"Catatan pelanggaran itu juga bakal dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus SKCK," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Jam malam juga bakal semakin tegas.

Mereka yang keluyuran tidak jelas pada malam hari bakal kena sanksi.

Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19.

 Polres Malang Perketat Pengawasan Jalur Alternatif Halau Kendaraan Luar Kota Selama PSBB Malang Raya

 Pria Sampang Keluarkan Celurit, Ancam Polisi Lewat Video di Facebook, Tak Berkutik Saat Tertangkap

 Kronologi Gudang Balai Penyuluhan Pertanian Trenggalek Terbakar dan Hanguskan 30 Unit Motor

Entah berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan sebagainya. 

"Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat. Melakukan penertiban, membantu warga, bahkan menolong pasien," lanjutnya. 

Dalam revisi Perbup itu juga ada perubahan tentang aturan operasional pasar.

Jika selama ini dibatasi jam operasional, pada PSBB Sidoarjo tahap dua mulai dibatasi hari operasionalnya. Bisa sehari tutup sehari buka.

Namun satu pasar dan pasar lain dibedakan jadwalnya. Supaya warga yang benar-benar mendesak keperluannya tetap bisa mendapatkan barang pokok yang dibutuhkan.

Perusahaan juga demikian. Diharuskan semua menggelar rapid test, dan selalu menaati aturan physical distancing serta protokol kesehatan.

Pada PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, dari sekitar 800 perusahaan yang tetap beroperasi, ketahuan sekitar 70-an perusahaan melanggar aturan physical distancing. Jika mereka melanggar lagi, sanksi tegas sudah menanti.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyampaikan, dari evaluasi PSBB Sidoarjo tahap pertama kemarin, jelas bahwa kesadaran masyarakat masih rendah. 

Utamanya warga di kawasan pinggiran.

"Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.

 Dokter di Kota Malang Positif Covid-19 dan Tergolong Orang Tanpa Gejala, Dirujuk ke Rumah Sakit

 Cegah Klaster Penyebaran Baru, PD Pasar Lamongan Gelar Rapid Test Massal

 Satu Napi LP Bojonegoro Positif Covid-19, Kalapas Ungkap Fakta Sebenarnya dan Kondisi Napi Terkini

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved