Berita Madiun
Kafe dan Restoran di Kota Madiun Boleh Buka, Pengelola Juga Bisa Sediakan Fasilitas Makan di Tempat
Para pelaku usaha kuliner di Kota Madiun boleh membuka kembali usahanya dan fasilitas makan di tempat.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pertimbangan lain, agar para karyawan bisa tetap bekerja dan memiliki penghasilan.
• Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini
"Kita tetap jaga semuanya, agar tetap sehat dan perwkonomian tetap berjalan," kata dia.
"Jadi tidak kita tutup seperti kota mati, jadi kota harus seperti itu, kuliner berjalan, ekonomi harus tetap berjalan," jelasnya.
"Kalau lain-lainnya tutup tidak apa-apa," ujarnya.
Ia menambahkan, makan di tempat boleh, namun harus mematuhi SOP kesehatan.
Setiap resto atau kafe juga dibatasi waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB.
"Nanti tim Gugus Penanggulanhan Covid-19 akan rutin keliling untuk memastikan SOP ini berjalan," ucap dia.
"Yang penting standar kesehatan harus ditaati, PKL juga sama, tetapi tetap harus pakai masker," lanjutnya.
"Dan pembeli jangan sampai berkerumun. Jadi hindari kerumunan," imbuhnya. (rbp)
• Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik, Dishub Bantah Ada Kaitannya dengan Bandara Soekarno Hatta