PSBB di Malang
Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini
Driver ojek online dilarang mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB Malang Raya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi melarang driver ojek online mengangkut penumpang saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar PSBB Malang Raya, Minggu (17/5/2020).
Muhammad Sanusi menjelaskan, driver ojek online hanya boleh mengangkut penumpang yang merupakan istri dan anaknya.
"Ojek online tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali membonceng istrinya dan anaknya," kata Muhammad Sanusi saat ditemui di Rusunawa ASN, Kamis (14/5/2020).
• Pasar Hewan di Jember Kembali Dibuka Mulai Hari Ini, Pedagang dan Pembeli Wajib Patuhi Hal Berikut
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
• Daftar Aturan PSBB Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Boncengan hingga Adanya Jam Berdagang
"Tapi ojek online masih boleh bekerja saat PSBB,” sambung dia.
Meski ada pelarangan angkut penumpang, Sanusi memperbolehkan driver ojek online menerima layanan pengiriman makanan, minuman, dan barang.
"Masih boleh bekerja. Antar makanan, minuman dan barang masih boleh," ucap dia.
"Jadi tetap bisa beraktifitas mencari nafkah," kata pengusaha tebu asal Gondanglegi itu.
Saat PSBB Malang Raya diberlakukan, Sanusi menegaskan, sektor perekonomian masih diperbolehkan melakukan aktifitas perdagangan.
• Pasar Tradisional di Kabupaten Malang Diizinkan Tetap Beroperasi selama PSBB Malang Raya
• Persiapan PSBB Malang Raya Dinilai Belum Optimal, Tak Jamin Turunkan Jumlah Pasien Covid-19
Tak hanya ekonomi, sektor pertanian juga tak mendapat larangan saat PSBB Malang Raya diterapkan.
"Pemkab Malang tidak melarang pekerja maupun petani melakukan pekerjaannya saat PSBB," ujar Sanusi.
Perekonomian di sektor pasar dipastikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Malang itu tetap berjalan.
Syaratnya, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, seperti aturan jaga jara, memakai masker dan mencuci tangan.
"Pasar-pasar di Kabupaten Malang tidak akan ditutup," jelas dia.
"Cuma nanti physical distancing tetap diberlakukan. Juga ada ganjil genap," kata Sanusi. (ew)
• Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik, Dishub Bantah Ada Kaitannya dengan Bandara Soekarno Hatta