PSBB di Malang
Daftar Aturan PSBB Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Boncengan hingga Adanya Jam Berdagang
Aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB Malang Raya di Kabupaten Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyampaikan aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang.
Muhammad Sanusi menekankan bahwa PSBB Malang Raya hanya sebatas pembatasan, bukan pelarangan.
"Jadi PSBB itu arti huruf P-nya adalah pembatasan, bukan pelarangan," kata Muhammad Sanusi, Kamis (14/5/2020).
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
• Pasar Tradisional di Kabupaten Malang Diizinkan Tetap Beroperasi selama PSBB Malang Raya
• Pakai Hand Sanitizer dari Orang Tak Dikenal, Wanita Ini Tiba-Tiba Tersadar Ada di Tempat Tak Terduga
"PSBB itu gak ada boleh, gak boleh," sambung dia.
Ia menjelaskan maksud perkatannya terkait apa yang tidak boleh dilakukan saat PSBB Malang Raya.
Dia tak memperbolehkan warga Kabupaten Malang berboncengan sepeda motor dengan warga yang secara identitas KTP bukan warga Kabupaten Malang.
"Goncengan gak boleh kalau KTP-nya gak sama," ucap dia.
"Bawa perempuan tapi KTP-nya gak sama ya gak bisa," beber Sanusi menjelaskan.
• Bukan Covid-19, Warga Desa di Tulungagung Mendadak Terserang Virus ini, Sampai Tangannya Gemetaran
Namun, Sanusi memperbolehkan warganya berboncengan jika sudah memang satu keluarga.
Hal itu bisa dibuktikan dengan kartu keluarga, meski memiliki domisili KTP yang berbeda.
"Tapi kalau berkeluarga boleh. Memastikan dia satu keluarga atau tidak ya melalui tracing kartu keluarga," ucap pria asal Gondanglegi itu.
Untuk kendaraan roda empat, Sanusi melarang warganya mengisi penuh penumpang kapasitas mobil.
"Mobil gak boleh diisi kapasitas melebih 50 persen, maksimal penumpang satu orang sopir satu orang," ujar Sanusi.
• Spoiler Episode 15 Drama Korea The World of the Married, Balasan Pedih Ji Sun Woo untuk Yeo Da Kyung
Eks politisi PKB itu menegaskan masih memperbolehkan kegiatan ekonomi perdagangan di wilayahnya.
Artinya warga masih boleh berdagang tapi tak boleh melebihi jam malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/muhammad-sanusiketika-ditemui-di-rusunawa-asn.jpg)