Jumat, 17 April 2026

PSBB di Malang

Daftar Aturan PSBB Malang Raya, Pengendara Motor Boleh Boncengan hingga Adanya Jam Berdagang

Aturan yang tidak diperbolehkan saat pelaksanaan PSBB Malang Raya di Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Bupati Malang, Muhammad Sanusi ketika ditemui di Rusunawa ASN, Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (14/5/2020). 

Pemkab Malang bakal menerapkan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Aktifitas ekonomi tetap berjalan apalagi yang di daerah hijau," jelas dia.

"Aktifitas seperti biasa jadi zona hijau jangan sampai jadi merah," ungkap Sanusi.

Jambret Tas Wanita di Surabaya Beraksi, Sasar Korban yang Kendarai Motor Sendirian di Jalan Sepi

Pengusaha tebu itu juga tidak melarang para petani untuk bekerja menggarap ladang atau sawah saat pandemi melanda.

"Petani masih boleh bekerja," terang pria yang pernah menjadi guru bahasa inggris di madrasah itu.

Terkait pelaksanaan sosialisasi, Sanusi menerangkan sosialisasi kepada warga dilakukan selama tiga hari.

Mulai hari ini, Sanusi memerintahkan jajaran Muspika Kecamatan di seluruh Kabupaten Malang aktif melaksanakan sosialisasi PSBB.

"Kami perintahkan Muspika sosialisasi waktunya 3 hari. Wilayah kami paling luas," kata Sanusi. (ew)

Wilayah Perbatasan Nganjuk Diperketat, Pemkab Optimalkan 7 Pos Check Point Tekan Sebaran Covid-19

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved