Berita Jember
Pasar Hewan di Jember Kembali Dibuka Mulai Hari Ini, Pedagang dan Pembeli Wajib Patuhi Hal Berikut
Pasar Hewan di Kabupaten Jember kembali dibuka mulai Jumat (15/5/2020), pedagang dan pembeli wajib patuhi aturan ini.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pengaturan yang dilakukan oleh Disperindag itu diberlakukan untuk Pasar Hewan yang dikelola Pemkab Jember.
Seperti Pasar Hewan Mayang, Kalisat, Bangsalsari, Kencong, Rambipuji, dan Ajung. Hari Jumat merupakan waktu beroperasinya Pasar Hewan Rambipuji.
Pasar yang dikelola pihak luar Pemkab Jember, lanjut Slamet, juga harus mengikuti protokol Covid-19.
“Supaya kita sama-sama melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Pembukaan pasar hewan ini menyusul protes yang dilakukan oleh pedagang hewan di Jember.
Mereka menuntut dibukanya Pasar Hewan karena sebentar lagi memasuki hari Lebaran.
Sejak akhir Maret lalu, Pemkab Jember menutup Pasar Hewan di Jember sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus corona.
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka