PSBB di Malang

Pelanggar Aturan PSBB Malang Bakal Dapat Sanksi Teguran hingga Penindakan Jika Tetap Membandel

Pelanggar aturan PSBB Malang Raya akan mendapat teguran hingga sanksi jika melebihi batas.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (4/12/2019). 

"Kalau bisa, penerapan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP tidak perlu terjadi di PSBB Malang Raya," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah siap melakukan pengawasan dan pengamanan di setiap batas Kota Malang.

"Persiapan pasukan di batas Kota Malang sudah siap. Tidak ada penambahan jumlah personil maupun jumlah pos," jujurnya.

Meski begitu, pihaknya memberikan atensi khusus kepada dua pos check point.

"Dua pos check point yang menjadi atensi kami, yaitu pos check point batas kota di Graha Kencana Jalan Balearjosari dan Tol Madyopuro," ujar dia.

"Karena dua pos itu sering dilintasi kendaraan dari luar kota. Sehingga kami rutin untuk melakukan pengecekan kendaraan," tandasnya.

Pasien Virus Corona di Malang yang Ngeyel Bakal Dijemput Polres Malang ke Rusunawa ASN Kepanjen

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved