Kamis, 21 Mei 2026

PSBB di Malang

Pengendara Luar Daerah Dilarang Masuk saat PSBB Malang Raya, Kecuali Punya Surat Keterangan Kerja

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya ( Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu ) mulai efektif berlaku Minggu (17/5/2020).

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
Petugas Satlantas Polres Batu melakukan pemantauan kendaraan di pos pantau Areng-areng, Kota Batu yang berbatasan dengan Kabupaten Malang, Minggu (17/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, KOTA BATU – Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya ( Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu ) mulai efektif berlaku Minggu hari ini  (17/5/2020).

Kendaraan roda empat yang akan menuju ke Kota Batu dipaksa putar balik.

Kebijakan itu tampak diterapkan di check point atau pos pantau di Dusun Areng-areng, Kelurahan Daraprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dan berbatasan dengan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan berada di lokasi saat sejumlah petugas memeriksa satu per satu identitas pengendara, terutama kendaraan bernomor polisi dari luar Malang Raya.

Ngaku Belum Tahu PSBB, Pengendara Mobil Ngeyel Masuk ke Kabupaten Malang, Dipaksa Putar Balik

73 Orang Nongkrong di Warung Kopi dan Terjaring Razia Jam Malam PSBB Gresik

Update Virus Corona di Kota Malang, Minggu 17 Mei 2020, Tambah 1 Kasus, Total 26 Positif Covid-19

Petugas Satlantas Polres Batu melakukan pemantauan kendaraan di pos pantau Areng-areng, Kota Batu yang berbatasan dengan Kabupaten Malang, Minggu (17/5/2020).
Petugas Satlantas Polres Batu melakukan pemantauan kendaraan di pos pantau Areng-areng, Kota Batu yang berbatasan dengan Kabupaten Malang, Minggu (17/5/2020). (TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO)

Berdasarkan pantauan TribunMadura.com, ada sejumlah pos pantau atau check point yang tersebar di wilayah Kota Batu.

Di antaranya Jalur Pacet dan Dusun Areng-areng, Kelurahan Daraprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kemudian, Jalan Ksatrian Arhanud, Desa Pendem Junrejo, Kelurahan Pendem, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Jalan Trunojoyo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Pos pantau juga disiapkan di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu serta Kecamatan Kasembon, Kota Batu yang wilayah hukumnya masuk Polres Batu.

"Pelaksanaan PSBB  yang diperbolehkan masuk ke Kota Batu adalah masyarakat Malang Raya, dikecualikan yang membawa sembako, tenaga medis dan BBM. Selain itu diputar balikkan dan dikembalikan sehingga pelaksanaan maksimal," kata AKP Mala Darlius Nanda Kurniawan, Minggu (17/5/2020).

Sementara, warga luar Malang Raya yang harus bekerja di kawasan Malang Raya harus menunjukkan surat keterangan kerja dan surat keterangan medis.

Di sisi lain, Tim Cipkon Covid-19 Kota Batu memberikan surat teguran bagi toko-toko yang masih buka di hari pertama PSBB.

Cemburu Pacarnya Dekat dengan Pria Lain, Pria asal Malang Tusuk Leher Korban lalu Dibuang ke Jurang

Gugus Tugas Kediri Temukan 12 Orang Reaktif Seusai Salat Tarawih Bersama Pasien Positif Covid-19

PSBB Malang Raya, Gubernur Sebut RS Rujukan di Malang Raya Dapat Bantuan Alat Kesehatan Rp 7,5 M

Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pemkot Batu, Faris Pasharella Sahputra yang memimpin operasi mengatakan, bahwa operasi tersebut mengacu pada Perwali nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Untuk hari pertama ini Tim Cipkon melakukan penyisiran di Kecamatan Batu. Terutama di zona merah seperti Jl Panglima Sudirman, Bromo, Alun-Alun Kota Batu, Jalan Diponegoro, Jalan Munif, Jalan Kartini, dan Jalan Sudiro.

Kemudian, pada hari kedua dilanjutkan ke Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Serta pada hari ketiga dilanjutkan di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved