PSBB di Malang

PSBB Malang Raya Hari Kedua, Terjadi Lonjakan Kendaraan R2 dan R4 Menuju Kota Malang

Terjadi lonjakan kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke Kota Malang pada hari kedua PSBB Malang Raya.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Pemeriksaan kendaraan di pos Graha Kencana, Kota Malang, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemeriksaan kendaraan pada hari kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Malang menimbulkan kepadatan, Senin (18/5/2020).

Sejumlah kendaraan yang diperiksa di cek poin Graha Kencana mengular sepanjang 300 meter.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, terjadi lonjakan kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke Kota Malang pada hari kedua PSBB Malang Raya.

Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka

Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini

Pelanggar Aturan PSBB Malang Bakal Dapat Sanksi Teguran hingga Penindakan Jika Tetap Membandel

“Perbedaan yang signifikan adalah pada volume kendaraan," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Karena kemarin hari libur jadi kami relatif tidak dipusingkan oleh volume kendaraan,” sambung dia.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menuturkan, hari kedua PSBB Malang Raya semua kendaraan yang masuk Kota Malang diperiksa tanpa terkecuali meski berplat nomor N.

Hal itu, kata dia, juga yang mengakibatkan antrean panjang di cek poin.

“Tapi sejak pagi dari pukul 05.00 WIB kami sudah melakukan pengaturan dimana ekor kendaraan tidak boleh 300 meter," ucap dia.

"Apabila ada indikasi penumpukan kami arahkan kendaraan ke arah Batu,” tuturnya.

Mobil Luar Daerah Malang Dilarang Masuk selama PSBB Malang Raya, Hanya Kendaraan ini yang Dapat Izin

Di hari kedua, kendaraan yang diminta putar balik oleh polisi juga lebih banyak.

Mayoritas pengendara adalah warga luar Malang Raya namun tidak membawa surat keterangan bekerja.

Data sementara, sekitar 6.000 kendaraan masuk ke Kota Malang per pukul 12.00 WIB dari pos Graha Kencana.

Sebanyak 120 kendaraan roda dua diminta putar balik, sedangkan kendaraan roda empat yang putar balik.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2020, setiap warga yang masuk ke Malang harus dapat menunjukkan KTP asal Malang.

Apabila bukan warga Malang, mereka harus menunjukkan surat keterangan bekerja.

Jika gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.

Link Download The World of the Married Sub Indo Episode 1 - 15, Ada Sinopsis Lengkap Drama Koreanya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved