PSBB di Malang

Pelanggar Aturan PSBB Malang Bakal Dapat Sanksi Teguran hingga Penindakan Jika Tetap Membandel

Pelanggar aturan PSBB Malang Raya akan mendapat teguran hingga sanksi jika melebihi batas.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata saat ditemui di Polresta Malang Kota, Rabu (4/12/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sanksi teguran menjadi fokus utama Polresta Malang Kota saat melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB Malang Raya.

"Untuk hukuman (pelanggar PSBB), saya tidak membaca secara rinci," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunMadura.com, Jumat (15/5/2020).

"Namun hal tersebut sudah tercantum semuanya di dalam Perwali," sambung dia.

Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka

Persiapan PSBB Malang Raya Dinilai Belum Optimal, Tak Jamin Turunkan Jumlah Pasien Covid-19

Pasar Tradisional di Kabupaten Malang Diizinkan Tetap Beroperasi selama PSBB Malang Raya

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, akan mengedepankan dahulu sanksi teguran saat melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB Malang Raya.

"Pada prinsipnya, sepanjang masih bisa diberikan teguran ya teguran saja," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Kecuali kalau memang benar benar membandel," tambahnya.

Ia mencontohkan seperti tempat usaha hiburan atau tempat makan yang tetap buka saat jam malam.

Kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, pengelola akan mendapat surat teguran sebanyak tiga kali.

"Bila ternyata masih membandel, maka akan kami minta pemerintah untuk menutup izin usahanya," jelasnya.

Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini

Pasien Covid-19 di Kota Batu Meninggal Dunia, Orang Terdekat Jalani Rapid Test, Ada yang Reaktif

Hal yang sama juga diterapkan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

"Tetap kami akan utamakan sanksi teguran bukan sanksi pidana," jelas dia.

"Seperti contohnya masyarakat yang bukan warga Malang Raya dan memiliki tujuan untuk mudik," ungkapnya/

"Maka akan kami tegur lalu kami minta untuk kembali ke daerahnya masing masing," bebernya.

Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan bahwa penerapan sanksi pidana merupakan opsi terakhir.

"Saya sudah sampaikan sanksi pidana adalah opsi terakhir," kata dia.

Satu PDP asal Gresik Meninggal Dunia, Hasil Tes Swab Tunjukan Pasien Positif Virus Corona

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved