Virus Corona di Jawa Timur
Aturan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Luar Biasa dari dan Menuju Jakarta, Wajib Punya Syarat Ini
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir wajib siapkan syarat berikut.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – PT KAI menerapkan kebijakan baru perjalanan menggunakan jasa Kereta Api Luar Biasa pada masa pandemi virus corona Covid-19.
Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk DKI.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," kata Humas PT KAI, Joni Martinus, Rabu (27/05/2020).
• Gubernur Khofifah Minta Warga Jawa Timur Sementara Waktu Tak Kembali ke Jakarta, Mohon Bersabar
• Kasus Virus Corona di Jawa Timur Bertambah 64 Pasien, Kota Surabaya Jadi Penyumbang Terbanyak
• Hari Pertama PSBB Surabaya Tahap 3, Mall Royal Plaza dan Tunjungan Plaza Banyak Didatangi Pengunjung
Joni Martinus menyebut, aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang Kereta Api Luar Biasa dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM dan berkas lain sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
“Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket, calon penumpang tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.
• Tenaga Kesehatan RS Universitas Airlangga Positif Covid-19, Layanan Pasien Dihentikan Sementara
Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni menambahkan, sampai dengan 26 Mei 2020 siang, PT KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.
“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
"Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” pungkas tutup Joni. (wiwit purwanto)
• Beredar di WhatsApp Pesan Berantai soal Belasan Pasien Covid-19 di Singosari Malang, Ini Kata Dinkes
Pemprov Jatim Terima 914.200 Dosis Vaksin Sinovac untuk Sasaran Tahap Kedua |
![]() |
---|
UPDATE Peta Covid-19 di Jawa Timur, Zona Merah Tinggal 1 Daerah, Lainnya Berstatus Zona Oranye |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Imbau Masyarakat Tetap di Rumah Selama Libur Panjang Imlek |
![]() |
---|
Hasil PPKM Selama Dua Tahap, Laju Penyebaran Covid-19 di Jatim Sudah di Bawah 1 |
![]() |
---|
PPKM Skala Mikro di Jawa Timur, Ada 210 Wilayah dengan Status Zona Merah Covid-19 Tingkat RT |
![]() |
---|