Wabah Virus Corona

Pasca PSBB, Gubernur Anies Baswedan Berencana Bakal Terapkan PSBL di DKI Jakarta, Apa itu PSBL?

Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini istilah PSBL muncul. Sebenarnya, apa yang disebut dengan PSBL?

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNMADURA.COM - Setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini istilah PSBL muncul.

Sebenarnya, apa yang disebut dengan PSBL?

PSBL adalah Pembatasan Sosial Berskala Lokal, yang dikabarkan akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Rencana PSBL ini akan diterapkan pada daerah tertentu.

Penerapan PSBL ini direncanakan akan dilaksanakan di beberapa RW yang berada di zona merah Jakarta setelah PSBB selesai pada Kamis (4/6/2020). 

Update Harga Emas 3 Juni 2020, Simak Harga Beli dan Harga Jualnya, Bisa untuk Rekomendasi Investasi

Update Harga iPhone di Awal Juni 2020, Mulai dari iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Update Daftar Promo Indomaret 3 Juni 2020, ada Promo Minyak Goreng Murah dan Beli Banyak Makin Hemat

Pembatasan ini hanya punya skala Rukun Warga (RW).

Daerah RW yang teridentifikasi masih jadi zona merah akan memberlakukan pembatasan lokal.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti pun membenarkan rencana tersebut.

Ia menyebut, PSBL merupakan bentuk perhatian lebih Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.

"(PSBL) ini ditingkat RW, ada 62 RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi di wilayah itu," ucapnya, Selasa (2/6/2020).

Terkait dengan rencana ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memberikan penjelaskan.

Gubernur Anies Baswedan sudah bahas Senin kemarin

Senin (1/6/2020) kemarin, Anies Baswedan sudah mengumpulkan 62 ketua RW yang merupakan zona merah penyebaran Covid-19 ke Balai Kota DKI.

Hal ini diketahui dari surat undangan rapat bernomor 287/-079.1 yang ditandatangi Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Mawardi.

Dalam surat itu, Anies mengundang 62 Ketua RW, 50 Lurah, dan 28 camat pada rapat yang dihelat di Ruang Pola Bappeda Lantai 2, Blok G Balai Kota DKI, Senin (1/6) dengan keterangan acara membahas pelaksanaan PSBL.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved