Virus Corona di Mojokerto

Penerapan Jam Malam di Kabupaten Mojokerto Diperpanjang Sampai 19 Juni 2020

Pemkab Mojokerto memutuskan untuk menambah masa berlaku penerapan jam malam selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Ilustrasi Jam malam - Salah satu pintu masuk Kota Banjarmasin diblokir menggunakan pagar besi pada pemberlakuan jam malam PSBB Banjarmasin hari pertama, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Mojokerto, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memastikan akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga pada malam hari.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto atau Pemkab Mojokerto memutuskan untuk menambah masa berlaku penerapan jam malam selama pandemi virus corona atau Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan penambahan masa berlaku jam malam ini adalah salah satu upaya pemerintah daerah menekan jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto agar tidak semakin bertambah.

"Disamping itu kegiatan perekonomian masyarakat juga bisa terus berjalan dengan mengedepankan protokol kesehatan," ujar Ardi Sepdianto, Jumat (5/6/2020).

UPDATE CORONA di Sampang Jumat 5 Juni 2020: Bertambah 6, Kini Ada 10 Pasien Sembuh dari Covid-19

Pasar Bendo Pelan-Pelan Terapkan New Normal, Istri Bupati Trenggalek: Tidak Perlu Takut Berbelanja

Ardi Sepdianto menjelaskan, kebijakan ini sesuai surat edaran Bupati Mojokerto Nomor 440.1227.416.105/2020, tentang memperpanjang masa berlaku penerapan jam malam sebagai kewaspadaan terhadap wabah virus corona.

Sedangkan, penerapan jam malam ini yaitu penghentian aktivitas malam di luar rumah dan tempat keramaian mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. 

Sedangkan, kebijakan peraturan jam malam ini tidak termasuk toko obat dan apotek.

Menurut Ardi Sepdianto, kebijakan penerapan jam malam sudah diberlakukan pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB selama satu bulan terhitung pada 5 Mei sampai 5 Juni 2020.

"Iya, masa berlaku penerapan jam malam ditambah mulai 6 Juni sampai 19 Juni 2020," ungkapnya,

Pengelola tempat toko modern, pemilik usaha cafe, Depot, warung dan sejenisnya dapat mematuhi protokol kesehatan di lokasi usahanya yakni menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun, wajib pakai masker dan melayani pembelian secara take away atau dibawa pulang.

"Pelanggar penerapan jam malam akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan sampai pencabutan izin usahanya," jelas Ardi Sepdianto.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Mojokerto semakin bertambah yakni total ada pasien 48 orang yang dinyatakan positif terpapar virus corona.

"Adapun rincian 48 orang positif Covid-19 yaitu 41 pasien masih dalam perawatan, lima pasien telah dinyatakan sembuh dan dua pasien meninggal dunia," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved