Berita Gresik
Edarkan Narkoba, Pria Asal Menganti Gresik Diamankan Polisi saat Transaksi Sabu Pakai Motor Ninja
Satresnarkoba Polres Gresik menangakap seorang pria bernama Slamet Urifan setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Menganti.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik menangakap seorang pria bernama Slamet Urifan setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Pria berusia 40 tahun ini adalah salah soerang warga yang Desa Setro RT 02/ RW 03 Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto mengatakan tersangka memiliki nama samaran Arif saat mengedarkan sabu.
Tersangka ditangkap di jalan Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu tersangka menggunakan motor Kawasaki Ninja warna hitam W 3030 VN tidak berkutik ketika didatangi petugas.
Slamet Urifan ternyata masih menjalani dari bisnis haram ini kendati baru bebas tahun lalu.
• Antisipasi Penyebaran Covid-19, Ribuan Nelayan dan Kru Kapal di Probolinggo Ikut Rapid Test Gratis
• 4 Drama Korea Terbaru yang Bakal Rilis di Bulan Juni 2020, Intip Kisah yang Diperankan Kim Soo Hyun
• PROMO JSM Alfamart Minggu 7 Juni 2020 dan PROMO JSM Indomaret 7 Juni 2020, Buruan Tinggal Hari Ini!
"Ada sembilan bungkus klip sabu di saku celana sebelah kiri saat kita amankan," ucapnya, Minggu (7/6/2020).
Total 3,55 gram sabu kemudian dipecah menjadi sembilan klip.
Sabu tersebut diedarkan kepada para pembelinya yang tidak hanya berasal dari kalangan orang tua saja.
"Pembelinya semua kalangan," kata dia.
Tersangka tidak memiliki pekerjaan meski, sudah bebas. Pria tamatan SD ini masih tergiur dengan keuntungan dari bisnis haram ini.
"Sekali ambil 30 gram sabu, keuntungannya Rp 10 juta," tutupnya.
• Gugus Tugas Lamongan Bentuk Satgas Taat Protokol Covid-19 dan Berikan Sanksi untuk Para Pelanggar
• Yuk, Lengkapi Vaksinasi Anak Selama Pandemi Covid-19, Sesuaikan dengan Jadwal Puskesmas di Sampang
• Kasus Positif Covid-19 di Kota Malang Bertambah Empat Orang, Berasal dari Klaster Keluarga
Selain menyita sembilan bungkus klip berisi sabu, polisi juga membawa satu buah handphone dan sepeda motor Kawasaki Ninja milik tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kini Slamet Urifan harus kembali meringkuk di balik jeruji besi dan meninggalkan istri beserta buah hatinya.