Virus Corona di Surabaya

Polda Jatim Gencarkan Patroli Skala Besar, Pengunjung Warkop Bersuhu Tinggi Langsung Rapid Test

Polda Jatim dan aparat gabungan gelar patroli skala besar. Pengunjung warung kopi dengan suhu tubuh di atas 37 derajat selsius Rapid Test On The Spot

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Humas Polda Jatim
Aparat gabungan melakukan patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II Polda Jatim', di warung kopi (warkop) di Surabaya, Minggu (7/6/2020) dini hari 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan; Satpol PP, relawan Ormas, dan mahasiswa kembali menggelar patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II' Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III, pada Minggu (7/6/2020) dini hari.

Petugas mendatangi sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Keputran, Tegalsari, Surabaya. Kemudian berlanjut ke warkop di Jalan Tapak Siring, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Setelahnya, patroli lanjut ke warkop di Jalan Bronggalan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Dan berakhir di warkop Jalan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Sambut New Normal, Pemkab Trenggalek Siapkan Standar Operasional Pariwisata & SOP Protokol Kesehatan

Antisipasi Krisis Pangan saat Pandemi Corona, Khofifah dengan Petani Tulungagung Percepat Tanam Padi

86 Motor Knalpot Brong di Kota Blitar Disita saat Razia Balap Liar, Rata-rata Tidak Memenuhi Standar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat petugas dari Biddokes Polda Jatim dan Dinas Kesehatan Jatim, melakukan pengukuran suhu tubuh terhadap sejumlah pengunjung warkop, didapati empat orang pengunjung bersuhu tinggi atau diatas 37 derajat celsius.

Petugas kemudian melakukan Rapid Test On The Spot terhadap mereka. Hasilnya, keempat pengunjung tersebut dinyatakan non-reaktif.

"Pengukuran suhu tubuh kepada pemilik warkop dan para pembeli, didapati 4 orang yang suhu tubuhnya tinggi dan langsung dilakukan rapid test dengan hasil semuanya non-reaktif," ujarnya, Minggu (7/6/2020).

petugas tak akan lelah memberikan imbauan kepada pemilik warkop, untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).

"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," katanya.

Selain menyampaikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop.

Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga yang kedapatan masih melanggar aturan jam malam dalam pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya.

PROMO JSM Alfamart Minggu 7 Juni 2020 dan PROMO JSM Indomaret 7 Juni 2020, Buruan Tinggal Hari Ini!

Edarkan Narkoba, Pria Asal Menganti Gresik Diamankan Polisi saat Transaksi Sabu Pakai Motor Ninja

4 Drama Korea Terbaru yang Bakal Rilis di Bulan Juni 2020, Intip Kisah yang Diperankan Kim Soo Hyun

"Kemudian petugas dari Biddokkes Polda Jatim dan Dinkes Provinsi Jatim melakukan pengukuran suhu badan kepada pemilik warkop tersebut dan juga para pembeli, dilanjutkan penyemprotan cairan disinfektan di area tersebut," jelasnya.

Trunoyudo menambahkan petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Covid-19.

Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).

"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," pungkasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved