Berita Sampang
Ratusan Gram Sabu Hasil Kasus Puluhan Narkotika di Sampang Dimusnahkan Kejari, Pantura Dominasi
Ratusan gram narkotika hasil 55 kasus narkoba di Kabupaten Sampang Madura dimusnahkan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kristal metaamphetamine atau sabu-sabu sebanyak ratusan gram, Selasa (9/6/2020).
Barang bukti yang dibakar di halaman belakang kantor Kejari Sampang tersebut merupakan hasil penindakan selama satu semester, tepatnya sejak Januari hingga Juni 2020.
Kepala Kejari Sampang, Maskur mengatakan, jumlah barang bukti jenis sabu yang dimusnakan sebanyak 200,748 gram.
• Spoiler Drama Korea VIP Episode 4, Na Jung Sun Temukan Sosok Selingkuhan Park Sung Joon Sebenarnya?
• Ending Tragis si Pria Penggoda Istri, Awalnya Merasa Tertantang Datangi Sosok Misterius di Jembatan
• Siswa SD di Blitar Meninggal Dunia saat Main Bola, Insiden Berawal Ketika Ambil Bola yang Jatuh
Sabu itu dimusnahkan beserta beberapa jenis peralatannya seperti, alat isap bong, botol, piper kaca, dan beberapa unit handphone.
“Handphone itu digunakan sebagai sarana oleh para pelaku tindak pidana kasus narkotika,” ujarnya kepada TribuMadura.com.
Dari hasil barang bukti yang diamankan terdapat 55 perkara yang tersebar di wilayah Kabupaten Sampang.
Namun, menurut Maskur jumlah kasus terbanyak didominasi oleh pelaku dari daerah utara Kota Bahari.
“Sebenarnya kasusnya merata, tapi paling banyak di wilayah utara atau Pantura,” terangnya.
Selain itu, dalam satu semester tidak hanya barang bukti berupa sabu saja yang di musnakan, adapun juga barang bukti dari kasus pidana kejahatan atau kekerasan (Jatanras).

• RSUD Dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan Tambah Ruang Perawatan Pasien Virus Corona, Lebihi Kapasitas
Serta kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) ikut dimusnakan menggunakan alat pemotong besi berupa mesin gergaji circle.
“Jadi untuk pemusanahan barang bukti kasus pidana Jatanras dan kepemilikan sajam berupa 10 celurit dan 10 pisau serta senjata api rakitan dua buah,” tutur Maskur.
Ia menambahkan, dalam penegakan hukum selanjutnya, dirinya meminta kepada semua lapisan masyarakat mendukung meminimalisirkan kasus kejahatan di Sampang.
Sebab, pihaknya beserta pihak kepolisian Sampang tidak akan sanggup bekerja sendiri tanpa adanya peran masyarakat.
“Terutama pada kasus narkotika di Sampang yang memprihatinkan, jadi para orang tua harus menjaga anak dan cucunya agar pola pikir penerus bangsa kita tidak dirusak oleh barang haram tersebut,” pungkasnya.