Virus Corona di Surabaya
Kronologi Warga Pegirian Surabaya Bawa Pulang Jenazah Covid-19, Bermula saat Keluarga Berunding
Sebuah potongan video viral menunjukkan warga Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur membawa Jenazah Covid-19 pulang.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebuah potongan video viral menunjukkan warga Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur membawa Jenazah Covid-19 pulang.
Kabar tersebut dibernakan oleh Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi.
Pun Joni Wahyuhadi menjelaskan, kronologi jenazah Covid-19 yang dibawa paksa keluarga untuk pulang dari Rumah Sakit (RS) Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir Surabaya.
Joni Wahyuhadi mendapatkan penjelasan dari Dirut RS Paru bahwasanya pasien yang meninggal pada 4 Juni 2020 dini tersebut telah mendapatkan perawatan yang maksimal dari Tim RS Paru.
• Jadwal Acara TV Trans TV RCTI GTV MNC TV ANTV TRANS 7 Rabu 10 Juni 2020, Ada Film Jupiter Ascending
• UPDATE Corona di Jatim, Tambah 189 Pasien Baru, Kasus Covid-19 Tembus 6.518, Terbanyak Gejala Ringan
• Jumlah Pasien Covid-19 di Jatim Terus Meningkat, RSAL dr Ramelan Surabaya Kelebihan Kapasitas
Pada saat pasien meninggal, Pihak RS Paru langsung menghubungi keluarga berulang kali namun tidak kunjung tersambung. RS Paru baru bisa tersambung dengan pihak keluarga pada sekitar jam 8 pagi.
Selanjutnya, keluarga pasien datang ke RS Paru dan dijelaskan oleh dokter jaga terkait kronologi meninggalnya pasien tersebut.
Keluarga kemudian meminta izin untuk berunding dengan keluarga yang lain, sampai pukul 8.30 WIB.
"Jadi mulai jam lima meninggalnya. Kemudian jam sembilan ada dua orang dari keluarga pasien yang meminta masuk untuk memastikan bahwa yang meninggal itu ibunya," ujar Joni, Selasa (9/6/2020).
Petugas pun menyiakan APD untuk keluarga tersebut sebelum masuk melihat jenazah yang sudah dibungkus plastik sebagaimana protokol Covid-19 dijalankan.
"Setelah keluarga melihat, petugas melanjutkan perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol Covid-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," ucap Joni.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, sekitar 10 sampai 11 orang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan tiba-tiba membawa paksa jenazah beserta tempat tidur.
"Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke security supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," ujar Joni.
"Dan ini juga sudah dilaporkan ke kepolisian, Babinkamtibmas bahwa pasien atau jenazah tersebut adalah pasien Covid-19, yang sebelumnya dirawat di Rumah Sakit PHC Surabaya, hasil PCRnya positif," ucap Joni.
Petugas pun tak berhasil menghalangi hal tersebut hingga akhirnya Direktur RS Paru memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaran jenazah.
"Bayangkan, sampai perawat datang ke rumah almarhum dengan dua ambulan," lanjut Dirut RSUD dr Soetomo ini.
Namun bukannya disambut baik, sesampainya di rumah duka ratusan orang menolak jenazah dirawat sesuai dengan protokol jenazah Covid-19.
• Surabaya Memasuki Masa Transisi Menuju New Normal Pasca PSBB Berakhir, Pemkot Matangkan Perwali
• Bus AKAP & AKDP Kembali Beroperasi, Terminal Purabaya Sepi Penumpang, Kondisi Normal Setelah 2 Pekan
• Terminal Purabaya Bungurasih Kembali Beroperasi 24 Jam, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang
"Selanjutnya, masa anarkis dengan memukul mobil ambulan dan mendorong petugas, tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni.
"Dan petugas kembali ke rumah sakit, setelah jenazah dibawa oleh mobil ambulan menuju ke TPU Keputih Surabaya," lanjutnya.
Joni menejelaskan, sebenarnya perilaku anarkis tersebut jika mengacu kepada undang-undang karantina, itu ada sanksinya.
"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa di sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi" ucap Joni.
"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih masa akan dilaporkan ke polisi," lanjutnya.
Namun ia menyayangkan, perilaku yang bisa membahayakan orang lain tersebut. Yaitu pemulasaraan jenazah Covid-19 yang tidak tepat.
"Saya kira ini pelajaran karena Covid-19 ini adalah barang baru sehingga terkadang belum diterima oleh masyarakat," ujar Joni.