Berita Madiun

Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler

Ada 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang dioperasikan kembali mulai 12 Juni 2020.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/Humas PT KAI Daop 7 Madiun
Penumpang naik kereta api - Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - PT KAI (Persero) kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal reguler secara bertahap, Jumat (12/6/2020) hari ini.

Ada 14 kereta api jarak jauh dan 23 kereta api lokal yang dioperasikan kembali mulai 12 Juni 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyampaikan, ada sepuluh perjalanan kereta api jarak jauh subsidi maupun komersial yang melintas di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun.

Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari Rumah Sakit, 4 Orang Terancam Dipenjara di Atas 5 Tahun

Sejumlah Perusahaan di Sumenep Belum Laporkan Hasil Rapid Test Mandiri Bagi Karyawannya

Pelajar yang Tenggelam di Sungai Bengawan Madiun Ditemukan, Mayatnya Tiba-Tiba Muncul ke Permukaan

Meski kereta api sudah beroperasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang.

Bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk DKI jakarta yang bisa diunduh secara online.

Secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh, menengah, maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat.

Penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37.3 derajat celsius.

Bagi penumpang, kata Ixfan, juga wajib menggunakan masker, dan memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api," kata Ixfan, Jumat (12/6/2020) siang.

Pedagang Pasar Oro Oro Dowo Kota Malang Sudah Pakai Masker dan Face Shield saat Layani Pembeli

Mall di Surabaya ini Wajibkan Pengunjung dan Karyawan Pakai Face Shield saat Pandemi Covid-19

Ixfan menegaskan, khusus untuk perjalanan KA jarak jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield.

Kata dia, face shield disediakan oleh KAI mulai stasiun keberangkatan, dalam perjalanan hingga pada zona dua stasiun tujuan.

"Tapi kami hanya menyediakan face shield untuk dewasa, bagi yang membawa anak-anak bisa membawa sendiri sebelum berangkat," katanya.

Selain itu, calon penumpang KA jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomer 7 tahun 2020.

Berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.

Perjalanan kembali KA reguler, mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomer 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa Adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan Aman Covid-19.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved