Berita Surabaya

Syarat Gelar Hajatan Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19, Calon Pengantin Wajib Lapor Satgas di RW

Calon pengantin harus mematuhi protokol hajatan pernikahan pada masa pandemi Covid-19, seperti melapor kepada Satgas di masing-masing RW.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pixabay.com/StockSnap
ilustrasi - Syarat Gelar Hajatan Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19, Calon Pengantin Wajib Lapor Satgas di RW Setempat 

Kemudian mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan.

Tamu juga harus dipastikan sehat, tidak sakit seperti demam, batuk maupun pilek dan penyakit lain.

Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.

Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya.

Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas.

Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun.

"Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved