Berita Sumenep

Tak Terima Lahan 2 Hektar Disegel, Tuan Tanah Sumenep Siap Bawa Dinas Penanaman Modal ke Jalur Hukum

Pemilik lahan tanah di Kabupaten Sumenep tak terima jika tanahnya seluas dua hektar disegel.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Leo Dominus Parinusa menunjukan lahan tanah yang disegel di Desa Longos, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemilik lahan tanah di Desa Longos, Kabupaten Sumenep, Sukoca melalui perwakilannya, Leo Dominus Parinusa merasa nama baiknya tercemar.

Itu setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP Sumenep menyegel tanahnya seluas sekitar dua hektar di Desa Longos pada April 2020 lalu.

Leo Dominus Parinusa mengatakan, Sukoca merasa jika penyegelan tanahnya dilakukan tidak mendasar dan sepihak.

Tanah Seluas 2 Hektar di Sumenep Disegel Dinas Penanaman Modal, Pemilik Protes: Saya Tidak Terima

Dua Dokter Puskesmas Sampang Positif Virus Corona, Semua Tenaga Medis Dirapid Test, Ini Hasil Tesnya

Puskesmas Tambelangan dan Robatal Sampang Ditutup selama Sepekan Setelah Dokternya Positif Covid-19

Karenanya, ia berencana membawa perkara penyegelan lahan tanah itu ke jalur hukum.

"Jelas saya merasa dirugikan, saya berencana untuk menuntutnya," kata Leo Dominus Parinusa pada TribunMadura.com, Selasa (16/6/2020).

"Karena tindakan ini pencemaran nama baik," sambung dia.

Ditanya merasa dirugikan dan mencemarkan nama baiknya dari mana, ia mengatakan, pihak DPMPTSP yang menyegel lahan seluas dua hektar tanpa dasar.

"Sehingga pencemaran nama baik ini diketahui oleh halayak umum dan terutama warga Desa longos," ucap dia.

Leo Dominus Parinusa menunjukkan lahan tanahnya yang disegel pihak DPMPTSP Sumenep, Senin (15/6/2020).
Leo Dominus Parinusa menunjukkan lahan tanahnya yang disegel pihak DPMPTSP Sumenep, Senin (15/6/2020). (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Pelanggar Aturan New Normal di Surabaya Diberi Sanksi Terguran, Berbeda dari Sidoarjo dan Gresik 

"Dan mereka mengira jika tempat kami telah melanggar hukum, padahal sebenarnya tidak," terangnya.

Langkah selanjunya, kata Leo Dominus Parinusa, pihaknya sudah melporkan perkara ini ke Inspektorat Sumenep.

"Itu jelas sekali mencemarkan nama baik dan mempermalukan. Langkah yang saya tempuh, sudah melaporkan ke Inspektorat Sumenep," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Didik Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku masih ada rapat.

"Ada rapat," singkatnya.

Satu Keluarga di Surabaya Diisolasi di Rumah Sakit Gara-Gara Bawa Paksa Jenazah Pasien Virus Corona

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved