Berita Sumenep
Tanah Seluas 2 Hektar di Sumenep Disegel Dinas Penanaman Modal, Pemilik Protes: Saya Tidak Terima
Pemilik lahan tanah di Kabupaten Sumenep protes setelah tanahnya disegel DPMPTSP Sumenep dan Satpol PP Sumenep.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tanah seluas sekitar dua hektar di Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, disegel DPMPTSP Sumenep bersama Satpol PP Sumenep.
Penyegelan itu berbuntut pada aksi protes yang dilakukan pemilik lahan tanah, Sukoca.
Sukoca, melalui orang kepercayaannya yakni, Leo Dominus Parinusa menilai jika penyegelan itu tak berdasar dan sepihak.
• Masih Ada Masyarakat yang Tak Percaya Keberadaan Virus Corona, Padahal Sudah Banyak Makan Korban
• Pelanggar Aturan New Normal di Surabaya Diberi Sanksi Terguran, Berbeda dari Sidoarjo dan Gresik
• ASN Pengadilan Negeri Surabaya Meninggal Positif Virus Corona, Gugus Tugas Jatim Periksa Semua Staf
"Pihak perizinan itu menyegel tempat saya dan mengatakan usaha tambak udang, saya tidak menerima ini," kata Leo Dominus Parinusa pada TribunMadura.com, Senin (15/6/2020).
"Karena ini terlalu prematur dan saya akan persoalkan," sambung dia.
Leo Dominus Parinusa menerangkan, yang dikatakan tambak udang atau usaha itu ialah usaha yang menghasilkan keuangan, atau paling tidak sudah ada usaha tambak udangnya.
"Lho di tempat kami tidak ada ciri-ciri yang sama sekali menunjukkan usaha tambak udang, masih sebidang tanah yang masih kosong dan masih dipenuhi pepohonan dan rerumputan," ungkap dia.
"Yang saya tidak terima ini tiba-tiba ditutup oleh pihak perizinan dengan sepihak," katanya.
• Satu Keluarga di Surabaya Diisolasi di Rumah Sakit Gara-Gara Bawa Paksa Jenazah Pasien Virus Corona
Ia mengaku, setelah dilakukan penyegelan pernah mendatangi DPMPTSP untuk mengklarifikasi dan meminta SOP soal penindakan tersebut.
"Saya minta SOPnya tidak dikasi dan bahkan dia berdalih. Seolah-olah seperti tindakan yang meng edukasi," kata dia.
"Kalau menurut saya ini bukan tindakan meng edukasi, tapi tindakan ini meng eksekusi," terangnya.
Jika kebijakan tersebut mengedukasi, kata Leo Dominus Parinusa, seharusnya pihak DPMPTSP dengan pihak Satpol PP datang menanyakan pada pemikik lahan tersebut.
"Dia tidak pernah menanyakan itu, tapi langsung melayangkan SP1 yang berisi surat teguran dan bukan edukasi. Setelah itu langsung pasang segel," katanya.
• Jadwal Acara TV Trans 7 Trans TV RCTI Net TV MNCTV Selasa 16 Juni 2020, Ada Film Korea The Swindlers
Papan atau plang tanda segel lahan seluas kurang lebih dua hektar milik Sukoca ini bertulis 'Objek Usaha tambak Udang Tidak Memiliki Izin, Segala Aktifitas Sementara Dihentikan” yang berlogo Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).