Virus Corona di Surabaya
ASN Pengadilan Negeri Surabaya Meninggal Positif Virus Corona, Gugus Tugas Jatim Periksa Semua Staf
ASN di Pengadilan Negeri Surabaya yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim melakukan evaluasi dan pelacakan lebih lanjut adanya ASN di Pengadilan Negeri Surabaya yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona.
Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Kohar Hari Santoso mengatakan, pihaknya saling berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya dalam pelacakan penularan ASN tersebut.
"Sedang dievaluasi lebih jauh, kita lakukan pemeriksaan mereka, terutama kondisi dari staf," ucap Kohar Hari Santoso, Senin (15/6/2020).
• Pengadilan Negeri Surabaya Tiadakan Sidang selama Dua Pekan, Buntut ASN Meninggal Karena Covid-19
• Pegawai Lanjut Usia Pengadilan Negeri Surabaya Dirumahkan, Tetap Dapat Gaji pada Masa Pandemi
• Pegawai Disdik Gresik Berstatus PDP Meninggal, Layanan di Kantor Dinas Pendidikan Ditutup Sementara
Dirut Rumah Sakit Saiful Anwar Malang ini mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya telah berencana untuk melakukan rapid test mandiri.
"Sudah dikoordinasikan dengan kita. Saat ini kita menunggu perkembangannya," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya resmi menunda sidang baik perdata maupun pidana selama dua pekan.
Hal ini dikarenakan ada salah satu ASN Pengadilan Negeri Surabaya yang meninggal dunia karena positif Covid-19.
Selain itu, ada juru sita serta hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mendadak meninggal dunia.
"Maka atas perintah dari kepala Pengadilan Tinggi Jatim kepada Kepala PN Surabaya," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Minggu (14/6/2020).

• Satu Keluarga di Surabaya Diisolasi di Rumah Sakit Gara-Gara Bawa Paksa Jenazah Pasien Virus Corona
• UPDATE Corona di Pamekasan 15 Juni 2020: Warga Pademawu Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
"Seluruh ara PN mulai 15 Juni hingga 28 Juni, semua persidangan yg sedang berjalan,akan ditunda selama dua pekan," sambung dia.
"Kecuali perkara pidana yg masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," tambahnya.
Selain itu, setiap orang dilarang atau dibatasi untuk masuk ke area PN dalam waktu 14 hari ke depan.
"Awak media juga dibatasi jumlahnya utk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari," lanjutnya.
Adapun untuk seluruh pegawai akan diberlakukan WFH.
"Dihimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dalam 14 hari k edepan," kata dia.
"Namun pendaftaran perkara perdata tetap dpt dilakukan secara online via e- court," tandas Ginting.
• Dua Dokter asal Madura Meninggal Dunia, Satu Orang Positif Covid-19 dan Sisanya Punya Gejala Klinis