Virus Corona di Indonesia
DMI Atur Salat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor HP, Begini Tanggapan Pengurus Masjid
DMI mengimbau pelaksanaan Salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah mulai membuka kembali sejumlah tempat ibadah dalam menghadapi fase new normal.
Masyarakat diperbolehkan untuk kembali melaksanakan ibadah di masjid.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon seluler atau ponsel pada masa transisi menuju new normal di tengah pandemi Covid-19.
Surat Edaran Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla dan disebarluaskan pada Selasa (16/6/2020).
• Wagub Emil Dardak Dampingi Jusuf Kalla Tinjau Kesiapan Masjid Al Akbar Surabaya Menuju New Normal
• Perubahan Besar Lucinta Luna Selama 4 Bulan di Penjara, Lebih Religius, Rajin Salat dan Khatam Quran
• Pemkab Nganjuk Bakal Buka Objek Wisata dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Menurut Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruquthni, aturan ini untuk menjawab kebingungan para takmir masjid dalam rangka penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata Imam kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2020) malam.
Menentukan gelombang Salat Jumat berdasarkan nomor ponsel adalah hal yang baru dilakukan di Indonesia.
Oleh karena itu, DMI merinci bagaimana penentuan pelaksanaan Salat Jumat bergelombang semacam itu melalui surat edaran.
Dalam surat edaran tertulis, DMI mengimbau pelaksanaan Salat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon seluler umat Islam yang akan melaksanakan shalat.
Apabila Salat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Islam yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.
• Pemkab Nganjuk Bakal Buka Objek Wisata dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
• Bupati Gresik Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 di Pasar Krempyeng Seusai Temuan 17 Positif Corona
• Kapolres Pamekasan Minta Masyarakat Tak Mengambil Paksa Jenazah Covid-19, Sebut Melanggar Hukum
• Uang Rp 1000 Koin Gambar Kelapa Sawit Viral Dibandrol Hingga Jutaan Rupiah, Kolektor Angkat Bicara
Sementara itu, umat Islam yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat pada gelombang kedua atau pada pukul 13.00.
Begitu pula sebaliknya. Apabila pelaksanaan Salat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Islam dengan angka akhir nomor telepon genap yang akan salat gelombang pertama, sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil shalat Jumat pada gelombang kedua.
Sementara, jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan, masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor.
"Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin, pakai satu saja," ujar Imam.
Berikut isi surat edaran lengkap DMI: