Berita Sumenep

Kabar Gembira, Polres Sumenep Gelar Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli 2020, Simak Syaratnya

Satlantas Polres Sumenep menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM) 

Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto menyampaikan, pembuatan SIM gratis ini dikhususkan bagi warga yang lahir pada 1 Juli dan berdomisili atau ber-KTP Sumenep.

"Iya benar, jadi di hari Bhayangkara ke 74 pada tanggal 1 Juli nanti, Satlantas Polres Sumenep akan menggratiskan tarif pengurusan SIM A dan C," kata AKP Deddy Eka Aprianto pada TribunMadura.com, Rabu (17/6/2020).

Pendaftar 10 pertama kata AKP Deddy Eka Aprianto, akan mendapat pelayanan khusus tersebut.

"Untuk yang perpanjangan SIM, mendapat pelayanan SIM khusus," katanya.

Untuk mendapatkan SIM gratis itu katanya, para pemohon wajib mengikuti proses ujian yang diberikan dan harus lulus ujian terlebih dahulu.

"Kalau ada yang tanggal lahirnya sama dengan HUT Bhayangkara ke-74, yakni tanggal 1 Juli. Maka kita gratiskan. Tapi wajib mengikuti proses pengujiannya dulu dan harus lulus, bila tidak SIM gratis gagal didapat," katanya.

Bagaimana cara mendaftarnya, AKP Deddy Eka Aprianto menjelaskan, pendaftaran bisa langsung ke Kantor Satpas Polres sumenep dan dibuka nanti pada 22 s/d 30 Juni 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved