Berita Gresik

Tukang Jagal asal Jombang Bunuh Kekasih Gelap di Kosan, Mengaku Pikir-Pikir Dihukum 14 Tahun Penjara

Tukang jagal pembunuh wanita tukang pijat di Kabupaten Gresik dihukum penjara selama 14 tahun.

Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIONO
Terdakwa pembunuhan tukang pijat saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (22/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Untung (53), warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dihukum penjara selama 14 tahun kurungan.

Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik karena terdakwa Untung terbukti membunuh perempuan tukang pijat yang menjadi kekasih gelapnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi mengatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan nyawa orang lain menghilang.

Sebanyak 110 Perawat di Jawa Timur Terpapar Virus Corona Covid-19, Terbanyak dari Surabaya 

Dikira Batang Kayu, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Dekat Kilang Minyak

Wanita Tukang Pijat di Surabaya Ditemukan Tewas, Mayatnya Terbujur Kaku di Kotak Kardus Sebuah Rumah

Selain itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anggota keluarga kehilangan keluarganya.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan.

Terdakwa mengakui kesalahannya, mengaku tidak mempunyai niat membunuh dan ingin menebus kesalahannya.

Dari perbuatannya, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP.

"Menghukum penjara terdakwa Untung selama 14 tahun," kata Agung, Senin (22/6/2020).

Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa Siluh Chandrawati, dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Sebuah Apartemen di Surabaya, Polisi Lakukan Identifikasi Korban

Blangko Tindak Tilang Pengendara Motor Tak Pakai APD Jadi Viral, Satlantas Polres Sampang Bereaksi

Terdakwa Untung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik

Begitu juga dengan jaksa juga menyatakan mikir-mikir.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Untung yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Sulton.

Atas sikapnya pikir-pikir tersebut, hakim memberikan kesempatan untuk kedua belah pihak berpikir selama 7 hari.

Diketahui, perbutan terdakwa Untung membunuh korban Kasniti (49), warga Kecamatan Gresik.

Ia membunuh korban saat tinggal di kamar kos,Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved