Tagihan Listrik Rumah Bulan Juni Melonjak? PLN Beri Penjelasan, Termasuk soal Skema Perlindungan

PLN memberikan skema perlindungan bagi pelanggan yang memiliki tagihan listrik melonjak pada bulan Juni saat pandemi Corona.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Elma Gloria Stevani
Dok PLN
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Setelah menerima keluhan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik yang diketuai oleh Nurul Yatim pada hari kamis (18/06/2020) lalu, Kantor PLN ULP Sidayu, Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sidayu, I Putu Martasena bersama Supervisor Pelayanan Pelanggan, Ahmad Ridwan telah menemui yang bersangkutan dan memberikan penjelasan.

Sebelumnya Nurul Yatim mempermasalahkan kepada PLN perihal kenapa ada lonjakan tagihan listrik
bulan Juni.

UPDATE CORONA di Jember: 15 Klaster Terlacak Sumber Penyebarannya, Tak Semua Punya Riwayat Kontak

Sanksi Bagi Warga Tak Bermasker saat Transisi New Normal di Surabaya, KTP Disita, Push Up atau Joget

Kisah Wanita Ladies Club di Masa Pandemi, Pendapatan Tak Menentu, Andalkan Tabungan untuk Bertahan

Lonjakan tagihan ini seharusnya bisa diperkirakan dan diinformasikan kepada masyarakat jauh-jauh hari, sehingga masyarakat dapat bersiap.

Putu Martasena menyampaikan kenaikan tagihan listrik bulan Juni terkait penerapan PSBB dan pandemi Covid-19, sehingga selama 3 bulan pemakaian Listrik ditagihkan menggunakan metode rata-rata.

“Lonjakan terjadi karena ada selisih antara stand meter di rumah dan tagihan Maret April dan Mei yang kemudian terbaca dan terhitung untuk tagihan listrik Juni," jelas Putu Martasena, Senin (22/6/2020). Upaya PLN untuk mensosialisasikan potensi lonjakan tagihan ini sebenarnya telah diinformasikan kepada masyarakat sebelumnya melalui berbagai media.

"Bahkan pelanggan yang didapati melonjak di atas 100 persen telah didatangi secara khusus,” tambahnya.

PLN juga telah menerapkan skema perlindungan pelanggan melalui sistem capping, di mana besaran lonjakan rupiah tagihan di bulan Juni secara bertahap dicicil selama empat bulan ke depan dan diberlakukan mulai dari lonjakan 20 persen ke atas yang dihitung dari tagihan rata-rata 3 bulan sebelumnya.

Posko Pengaduan di setiap ULP pun telah tersedia untk penjelasan lebih rinci dan transparan kepada masyarakat, selain itu kanal informasi melalui aplikasi PLN Mobile dan contact center PLN 123.

Aurel Ingin Menikah di GBK dan Undang 50 Ribu Orang, Atta Halilintar Hitung Biaya Capai Rp 25 Miliar

1.629 Pasien Positif Covid-19 di Kota Surabaya Sembuh, Pemkot: Kalau Bahagia Sembuhnya Cepat

Ramalan Zodiak Cinta Selasa 23 Juni 2020, Cancer Gengsi, Kehidupan Cinta Sagitarius Penuh Masalah

Putu Martasena pun menambahkan sudah ada WA grup forum komunikasi yang dijalin bersama kepala desa di wilayah kerja PLN ULP Sidayu.

Atas penjelasan PLN tersebut Nurul Yatim menyampaikan terima kasih kepada PLN dan bersama Asosiasinya akan meneruskan penjelasan tersebut kepada warga yang membutuhkan.

"PLN memahami keluhan pelanggan dan akan terus meningkatkan pelayanan agar permasalahan pelanggan dapat segera diselesaikan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan," tambah Paultje Mangundap, Manager PT PLN (Persero), Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Gresik.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved