Berita Magetan

3 Anggota Jaringan Pembobol ATM Pakai Mobil Sport saat Beraksi, Sudah Beroperasi Lintas Provinsi

Ketiga pelaku pembobolan ATM mengendarai mobil sport saat beraksi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DONI PRASETYO
Pelaku jaringan pembobol ATM di Polres Magetan, Minggu (28/6/2020). 

"Ketiga tersangka pelaku pembobol mesin ATM ini selain spesialis, juga residivis dengan kasus yang sama," jelas AKBP Festo Ari Permana.

"Mereka mengaku belajar manguras mesin ATM dari youtube," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tanun.

"Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres. Kasus ini akan kami kembangkan," katanya.

"Karena diduga ketiga pelaku tidak bekerja sendiri dalam beroperasi ada jaringan," pungkas dia.(tyo)

Kasus Covid-19 di Malang Fluktuatif, Pemkab Gandeng Perguruan Tinggi pada Masa Transisi ke-4

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved