Berita Magetan

3 Anggota Jaringan Pembobol ATM Pakai Mobil Sport saat Beraksi, Sudah Beroperasi Lintas Provinsi

Ketiga pelaku pembobolan ATM mengendarai mobil sport saat beraksi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DONI PRASETYO
Pelaku jaringan pembobol ATM di Polres Magetan, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MAGETAN - Satreskrim Polres Magetan menangkap kawanan anggota jaringan pembobol ATM yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Ketiga pelaku pembobolan ATM ini ditangkap saat berusaha menjebol ATM bank di Jalan Monginsidi, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Uniknya, anggota jaringan pembobol ATM itu mengendarai mobil sport saat beraksi.

Motor Honda Beat Warga ini Diparkir Depan Rumah, Raib Dicuri Komplotan Maling Satu Jam Kemudian

Kepala Desa di Pasuruan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pungutan Liar Penjualan Tanah

Ekonomi Panceklik saat Pandemi Covid-19, Petani di Nganjuk Nekat Jadi Pengedar Ribuan Pil Koplo

"Dari tangan ketiga tersangka kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tipe sport," kata Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Minggu (28/6/2020).

"Lalu, beberapa keping kartu ATM, dan uang tunai," sambung dia.

Ketiga pelaku pembobol ATM yang ditangkap itu masing-masing bernama Jumadi (43) dan Mokh Sunandar (40) alias Nandar warga Kabupaten Kendal.

Tersangka terakhir yang perannya sebagai sopir dan mengawasi lokasi sasaran yaitu Diyah Rosita Fitriani alias Rosita (22), mahasiswi warga Kabupaten Kendal.

AKBP Festo Ari Permana menuturkan, modus pelaku menguras mesin ATM dengan membuat error menggunakan batang korek api yang sudah di modifikasi. 

Nenek 85 Tahun Ditemukan Kebingungan di Pinggir Jalan, Tak Sadar Berjalan 8 Km dari Rumahnya

"Tidak semua mesin ATM bisa dibuat error, ada mesin khusus yang di kode mesin hijau," ungkap dia.

"Biasanya mesin ATM hijau ini buatan Korea. Dari ketiga lokasi baru satu mesin ATM milik Bank Jatim di Jalan Monginsidi itu," ujarnya.

Dalam setiap operasi, lanjut AKBP Festo Ari Permana, ketiga tersangka ini bisa membawa uang nasabah bank yang diambil dari mesin ATM menapai puluhan juga rupiah.

Uang sebanyak itu diperoleh dari beberapa mesin ATM di sejumlah wilayah daerah Jateng, DIY, dan Jatim.

"Operasi di Magetan dari tiga lokasi mesin ATM, baru satu yang berhasil digondol, karena keburu dipergoki anggota kami," ucap dia.

"Uang yang ditarik dari ATM Bank Jatim di Selosari, Magetan sebanyak Rp 1,2 juta," tambahnya.

Kakek 78 Tahun Meninggal Dunia Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Anak Sepulang dari Bali

Sesuai pengakuan ketiga tersangka, sudah membobol mesin ATM sebanyak 14 kali, yaitu di DIY, Sleman, Demak, Brebes, Jepara, Pati, Pemalang, Tegal, dan terakhir di Magetan.

"Ketiga tersangka pelaku pembobol mesin ATM ini selain spesialis, juga residivis dengan kasus yang sama," jelas AKBP Festo Ari Permana.

"Mereka mengaku belajar manguras mesin ATM dari youtube," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tanun.

"Ketiga tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres. Kasus ini akan kami kembangkan," katanya.

"Karena diduga ketiga pelaku tidak bekerja sendiri dalam beroperasi ada jaringan," pungkas dia.(tyo)

Kasus Covid-19 di Malang Fluktuatif, Pemkab Gandeng Perguruan Tinggi pada Masa Transisi ke-4

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved