Berita Bangkalan

Begini Tanggapan dan Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD, Saat Ulama Madura Sepakat Tolak RUU HIP

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan dan penjelasan kepada para ulama di Madura terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh ulama dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan dan penjelasan kepada para ulama di Madura terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) .

Seperti yang diketahui, para ulama di Madura sepakat untuk menolak RUU HIP.

Penolakan itu mereka sampaikan saat bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Bangkalan.

Dalam silaturrahmi itu, Mahfud MD menjelaskan RUU HIP saat ini memang terjadi polemik di masyarakat.

Dalam silaturahmi bersama kiai dan ulama se Madura di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Sabtu (27/6/2020), Mahfud MD berharap hal ini tidak menjadi polemik lagi.

Namun ia juga menjelaskan meski sudah ditunda pembahasannya namun pemerintah tidak bisa mencabut karena yang mengusulkan adalah DPR RI.

Risma Sujud dan Nangis di Kaki Dokter Gara-Gara Dengar Kabar Rumah Sakit Overload Pasien Covid-19

Ulama Madura Sepakat Tegas Menolak RUU HIP, Menko Polhukam Mahfud MD Begini Tanggapan Begini

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura dalam acara 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura, Sabtu (27/6/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura dalam acara 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura, Sabtu (27/6/2020). (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

"Dari berkembangnya masalah RUU HIP ini yang saya tangkap adanya penolakan dan sikap secara kolektif adalah yang pertama dari ulama dan habaib adalah dari Madura. Yang kemudian berkembang penolakan di Jember Bangil dan seterusnya," kata Menkopolhukam.

Menurutnya penolakan secara politik dan menyebut identitas kelompok ulama tentu saja dibolehkan dan akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menilai situasi terhadap satu hal atau masalah.

Dijelaskan Mahfud bahwa RUU HIP tersebut adalah RUU yang diprakarsai atau diusulkan oleh DPR RI. Dan ia sendiri baru membacanya saat sudah RUU tersebut sudah diserahkan ke pemerintah.

"Ketika saya baru membaca RUU itu dan ternyata benar nahwa yang dipermasalahkan dan dipersoalkan dalam RUU itu agak sensitif. Tapi intinya yaitu bahwa RUU tersebut datangnya dari DPR," tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan bahwa ada beberapa hal substansial yang menjadi penolakan dari ulama dan juga ormas. Hal hal tersebut menjadi materi yang ingin agar diperbaiki dari RUU HIP.

Yang ditolak adalah perkara konsideran bahwa RUU itu tidak menyebut ketetapan MPR yang melarang berkembangkan komunisme.

Kemudian yang kedua dalam RUU tersebut disebutkan bawa Pancasila terdiri ketuhanan Yang Maha Esa. Hal tersebut sudah benar. Tapi di ayat dua, disebut boleh trisila dan bahkan ada ekasila.

Para ulama dan ormas yang menolak menganggap bahwa hal ini berpotensi menjadi pintu awal hilangnya hirarki Pancasila yang berpinsip ketuhanan yang maha esa.

"RUU tersebut sudah dinyatakan untuk ditunda dan dikembalikan ke DPR. Presiden akan fokus ke perang melawan covid dan belum fokus memikirkan untuk membahas RUU HIP. Maka RUU ini dikembalikan ke DPR supaya dimasukkan ke diskusi diskusi dengan ormas dan masyarakat," tegas Mahfud MD.

Presiden tidak bisa mencabut karena bukan pemerintah yang mengusulkan. Dan sesuai aturan negata demokrasi pencabutan ini tidak bisa dilakukan.

Wali Kota Risma Sujud dan Nangis di Hadapan Dokter, ini yang Diucapkan Risma Meraih Kaki Dokter

Harga iPhone Terkini di Akhir Bulan Juni 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone SE dan iPhone 11

Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh ulama dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam.
Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh ulama dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam. (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

 

Ulama Madura sepakat menolak RUU HIP

Para ulama Madura mengungkapkan dan bersepakat untuk menolak adanya RUU HIP.

Dalam kesempatan itu, para ulama Madura mengungkapkan hal tersebut di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), Sabtu (27/6/2020).

Para ulama Madura yang tergabung dalam Bassra telah bersepakat menolak secara tegas adanya konsep Trisila dan Ekasila yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Penolakan kembali ditegaskan Sekretaris Jenderal Bassra KH Nuruddin A Rahman dalam kesempatan yang bertemakan 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura' itu.

 Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

 Tak Kunjung Memiliki Anak, Suami Baru Tahu Jika Istrinya Seorang Pria, Sang Istri Juga Kaget

 Nelayan ini Berangkat Melaut Saat Subuh, Rekannya Curiga Saat Kapal Korban Berhenti di Tengah Laut

"Ulama Madura sudah bersepakat.

Bukan hanya ditunda tetapi mohon (RUU HIP) dibatalkan," ungkap Kiai Nuruddin dalam sambutannya.

Ia menegaskan, persoalan RUU HIP menuai protes dan penolakan secara nasional yang sudah ramai menyebar di media sosial.

"Ini bola liar yang akan menerjang semua kehidupan di Indonesia. Akhirnya akan menjadi kekacauan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI Widodo Iryansyah, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron serta semua unsur Forkopimda Bangkalan.

Mahfud MD mengungkapkan, protes dan penolakan secara pribadi di media sosial dan secara kolektif oleh Bassra kini telah menjalar ke berbagai elemen masyarakat.

"Penolakan pertama datang secara kolektif dari ulama dan Habaib Madura.

Boleh saja dan itu menjadi pedoman pemerintah dalam menilai situasi," ungkapnya.

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan RUU tentang HIP pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam.
Menko Polhukam, Mahfud MD saat memberikan sambutan di acara silaturrahmi bersama tokoh dan ulama Pamekasan yang digelar di aula Pendopo Mandhapa Agung Ronggosukowati, Jumat (26/6/2020) malam. (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Mahfud menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif telah mempelajari draft RUU HIP yang merupakan usulan dari pihak legislatif tersebut.

Termasuk mempelajari pernyataan para ulama, ormas-ormas yang keseluruhannya menolak dengan sangat keras atas dua hal dan meminta untuk diperbaiki dalam banyak hal terhadap RUU itu.

Lalu apa yang ditolak?

Lanjut Mahfud, bahwa dalam RUU itu ternyata tidak menyebutkan ketetapanan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 yang jelas-jelas di situ melarang berkembangnya ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Mahfud memaparkan, disebutkan dalam RUU HIP itu sejumlah rujukan undang-undang termasuk sejumlah TAP MPR.

 Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

 Tetangga Mahfud MD Meninggal Akibat Covid-19, Ibunda Mahfud MD Langsung Dipindah ke Rumah Famili

"Namun tidak disebutkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966.

Padahal berkaitan dengan ideologi.

Kok sepertinya ini sengaja memprovokasi," tegasnya.

Penolakan kedua, lanjut Mahfud, Pancasila yang disebut dalam Pasal 7 Ayat 2 dapat diperas menjadi Trisila, trisila diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.

"Itu ditolak semua masyarakat karena dianggap sebagai pintu awal hilangnya sila-sila Pancasila yang berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sini nanti Komunisme bisa masuk.

Apalagi cantolannya (TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966) tidak dipasang," paparnya.

Ia menambahkan, gelombang protes terhadap draf RUU HIP terus menggelinding ketika masyarakat Presiden Joko Widodo dianggap bersikap tidak mau tahu atas RUU yang mengancam ideologi Pancasila.

"Presiden memang belum tahu karena pekerjaannya banyak.

Ketika presiden bilang belum tahu, itu betul. Makanya dikirim ke Menko Polhukam agar dipelajari," ujarnya.

Hasilnya, Mahfud kemudian memaparkan dan Presiden Joko Widodo memutusakan untuk menunda pembahasan RUU HIP itu.

Artinya, lanjut Mahfud, draf RUU HIP itu dikembalikan ke DPR untuk dibahas lagi dalam public hearing dengan masyarakat dan ulama.

"Presiden bilang tunda, Presiden akan fokus ke perang lawan Covid-19. belum akan membahas RUU HIP, belum memikirkan membahas itu," pungkas Mahfud MD. (Fatimatuz Zahroh dan Ahmad Faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved