Berita Kediri

Waspada Modus Penipuan di Kediri, Tersangka Ngaku Anggota BIN yang Mengurus Jual Beli Lelang Ruko

Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42) mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan melakukan penipuan.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Waspada Modus Penipuan di Kediri, Tersangka Ngaku Anggota BIN yang Mengurus Jual Beli Lelang Ruko 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Rismanto alias Sandi Ari Utomo (42) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Ia ditangkap karena mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan melakukan penipuan dengan korban warga Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Kabupaten Sidoarjo, yang berdomisili Perumahan Wilis Indah, Kota Kediri.

Fenomena Bersepeda di Kota Surabaya, Dishub Tambah Lebar Jalur Khusus Sepeda di Sejumlah Jalanan

Pengamat Hukum Sebut Pembakaran Bendera PDI Perjuangan Adalah Bentuk Penghinaan terhadap Parpol

Surat Keterangan Sehat Calon Penumpang Kereta Api Diperpanjang sampai 14 Hari Sebelum Keberangkatan

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN," jelas AKP Purnomo kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Minggu (28/6/2020).

AKP Purnomo mengungkapkan, tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban.

Syaratnya, korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Selanjutnya, korban pada periode Januari - Februari 2019, menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah.

Akibat iming-iming itu, korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada pelaku.

Barang bukti kasus penipuan berkedok anggota BIN di Kediri, Minggu (28/6/2020). 
Barang bukti kasus penipuan berkedok anggota BIN di Kediri, Minggu (28/6/2020).  (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Ulama Madura Sepakat Tegas Menolak RUU HIP, Menko Polhukam Mahfud MD Begini Tanggapan Begini

Masa Transisi New Normal di Kabupaten Malang Diperpanjang, Sanksi Administratif Masih Berlaku

Namun setelah ditunggu lama, masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada.

Setelah sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian materil Rp 90 juta, korban melaporkan kasusnya ke Polres Kediri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai melakukan tindak kejahatannya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun.

Kasus Covid-19 di Malang Fluktuatif, Pemkab Gandeng Perguruan Tinggi pada Masa Transisi ke-4

Lalu, ada 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.

Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved