Berita Sampang

Pembunuhan Sadis Teman Satu Desa di Sampang, Pelaku Bacok Punggung Korban, Berlatar Rasa Sakit Hati

Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Ali Rohman Bin Satraman warga Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelaku tidak berkutik saat berada di Mapolres Sampang, Madura, Selasa (30/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama.

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Ali Rohman Bin Satraman warga Desa Panjeruan Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura.

Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 36 tahun itu membunuh teman yang masih satu desa.

Ali Rohman Bin Satraman membunuh Mursid yang berusia 37 tahun.

Kejadian berawal dari Ali Rohman Bin Satraman bermain judi dengan Mursid bersama beberapa teman lainnya pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Ali Rohman Bin Satraman ikut bermain dan hanya memasang uang Rp 100 ribu ke bandar judi.

Dua Bidan Puskesmas Larangan Pamekasan Positif Covid-19 Jalani Perawatan Isolasi Mandiri di Rumah

Jadwal Acara TV Selasa 30 Juni 2020 ANTV GTV RCTI Trans 7 Trans TV, Ada Drama Korea Secret Reunion

OTT di Pasar Lenteng, Polres Sumenep Tetapkan 3 Oknum PNS dan PHL Sebagai Tersangka Kasus Pungli

Kemudian pelaku mengambil uang kemenangannya sambil berkata di depan korban, ‘wis kita musuhan uangnya saja ya’.

Setelah mendengar ucapan itu korban tidak terima dan spontan membalas dengan perkataan kesal sembari menantang, ‘musuh siapa saja’.

“Keduanya cekcok dan pada akhirnya korban mengeluarkan senjata tajam, begitupun dengan tersangka, tapi salah satu rekannya segera melerai, membawa pelaku menjauh dari korban,” kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, Selasa (30/6/2020).

Leraian tidak membuat emosi pelaku mereda

Ali Rohman Bin Satraman berontak dan langsung berlari ke arah Mursid.

Kemudian, Ali Rohman Bin Satraman  mengeluarkan pisau berukuran 45 cm dan membacok punggung dan lengan Mursid.

Mengetahui hal itu, kakak korban bernama Nasuki (40) datang untuk menolong adiknya.

Nasuki juga mengalami luka di telapak tangan karena menangkis bacokan dari pelaku.

“Kedua korban, kakak beradik langsung dilarikan ke rumah sakit namun, adik (Mursid) meninggal karena sudah terlalu banyak mengeluarkan darah,” ucap AKP Riki Donaire Piliang.

4 Dokter di Surabaya Meninggal Dunia Terpapar Covid-19, IDI Surabaya Sebut Ada Penyakit Penyerta

Kasus Covid-19 Ditemukan di Perumahan Mewah Surabaya, Pemkot: Pemilik Rumah Isolasi Mandiri

35 Ibu Melahirkan di RSUD Dr Soetomo Surabaya Positif Covid-19, Seluruh Bayi Terbukti Negatif

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke pinggir sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kami amankan pada malam itu juga dengan barang bukti sebuah pisaua yang masih melekat di tangan pelaku,” terangnya.

Akibat dari ulahnya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved