Berita Sampang
Pria Sampang Gelapkan 32 Mobil Rental, Demi Tutup Setoran Uang Sewa Sampai Nunggak Berminggu-minggu
Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Ishak Maulana warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Ishak Maulana warga Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap setelah melakukan penggelapan mobil rental.
Tak tanggung-tanggung, mobil yang digelapkan oleh Ishak Maulana sebanyak 32 unit mobil dengan merk bervariatif.
Dalam kasusnya, terdapat empat pemilik rental yang sudah dimanfaatkan oleh tersangka.
• 16 Pasien Positif Virus Corona di Kota Malang Diusulkan Jalani Isolasi Mandiri di Tempat Karantina
• Polda Jatim Segera Periksa Pedangdut Via Vallen Sebagai Saksi Mobil Alphard Terbakar di Luar Rumah
• ISI TAS Terduga Pembakar Mobil Alphard Via Vallen di Sidoarjo, Pelaku Bawa Buku Rekening dan Jenglot

Empat pemilik rental itu bernama Ahmad Fauzan (19) asal Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Mahrus Ali (34) Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Kemudian, Ach. Fathoni (44) Desa Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, dan Zainul Arif (40) Desa Kolla, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, tersangka menggelapkan mobil rental pertama kali pada bulan November 2019 kepada Ahmad Fauzan dengan alasan kebutuhan proyek selama dua pekan.
Tersangka tidak dapat membayar uang sewanya sehingga menyewa mobil kembali ke tempat rental yang berbeda untuk digelapkan dan uangnya untuk pembayaran sewa mobil pertama.
Kemudian untuk pembayaran uang sewa mobil kedua, tersangka kembali melakukan hal yang serupa hingga mencapai 32 unit mobil yang digelapkan.
Hingga pada akhirnya, pembayaran mobil yang terakhir tidak dapat ia bayar sampai menunggak berminggu-minggu dan mengakibatkan pemilik rental melaporkan kepada pihak kepolisian Sampang.
"Jadi intinya tersangka menggelapkan mobil rental untuk menutup pembayaran sewa," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (30/6/2020).
"Harga per mobil yang digelapkan berkisar Rp. 20 juta sampai Rp. 30 juta kepada orang yang berbeda-beda," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika ditotal keseluruhan uang hasil dari penggelapan mobil pertama hingga terakhir mencapai Rp. 970 juta.