Berita Sampang
Pria Sampang Gelapkan 32 Mobil Rental, Demi Tutup Setoran Uang Sewa Sampai Nunggak Berminggu-minggu
Polres Sampang menangkap seorang pria bernama Ishak Maulana warga Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang, Madura.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Dalam kasus tersebut Satreskrim Polres Sampang membawa enam unit mobil rental sebagai barang bukti yang sebelumnya di sewa oleh tersangka.
"Tersangka disangkakan pasal 378 KUHP Subs pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas AKP Riki Donaire Piliang.
• Pasien Positif Virus Corona di Pamekasan Tambah 6 Orang, Satu Pasien Covid-19 Meninggal di Rumahnya
• Kabar Gembira, 72,9 Persen Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lapangan Surabaya Sembuh
• Kasus Covid-19 Ditemukan di Perumahan Mewah Surabaya, Ada Satu Orang Terpapar Corona di Luar Negeri
Di tempat yang sama, tersangka Ishak Maulana mengaku, selain menutup uang sewa mobil dirinya melakukan penggelapan untuk menutupi hutang yang sebelumnya ia punya akibat janji diberikan proyek oleh rekannya warga Kecamatan Pengarengan.
Namun, dirinya enggan berkomentar saat disinggung soal jenis proyek yang dijanjikan rekannya tersebut.
"Awalnya saya dijanjikan proyek sehingga, saya berani berhutang tapi, janji itu tidak kunjung ditepati," katanya.
"Maka dari itu saya melakukan penggelapan mobil untuk menutup hutang yang saya punya," pungkasnya.