Berita Sidoarjo

Tak Pakai Masker di Sidoarjo, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi Rp 150 Ribu hingga Kerja Sosial

Beberapa ruas jalan utama di Kabupaten Sidoarjo ditutup mulai jam 22.00 sampai 04.00 WIB.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Sejumlah personel polisi bersiap menutup Jalan Waru arah Sidoarjo menjelang jam malam, Jumat (3/7/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Aturan jam malam di Kabupaten Sidoarjo dipastikan lebih diperketat.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan jumlah kasus virus corona Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.

Petugas gabungan Polresta Sidoarjo, Kodim dan Satpol PP mulai disebar ke sejumlah ruas jalan.

Pemuda Surabaya ini Dilaporkan ke Polisi oleh Temannya Sendiri, Nekat Bawa Kabur Motor setelah Ngopi

Terminal Purabaya Beroperasi Lagi Sejak Sebulan Lalu, Tapi Bus AKAP maupun AKDP Masih Sepi Penumpang

Update Covid-19 Sampang 3 Juli 2020: Jumlah Pasien Positif Virus Corona Tembus di Atas 100 Orang

Tempat keramaian seperti, kafe, warung kopi, dan tempat nongkrong lainnya tidak boleh beroperasi pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Mulai malam ini. Jam malam kita ketati dan semua aktivitas di luar rumah harus sudah selesai saat jam malam," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (3/7/2020) malam.

Menurutnya, kebijakan ini terpaksa diambil karena kesadaran masyarakat masih kurang.

Memasuki masa transisi new normal, kata dia, seolah terjadi euforia di mana-mana hingga mengabaikan protokol kesehatan.

"Lihat saja di pasar, tempat nongkrong, di warung-warung dan berbagai tempat, banyak sekali yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak," lanjutnya.

Kombes Pol Sumardji mengatakan, pengetatan aturan jam malam ini diberlakukan hingga kondisi dirasa sudah kondusif.

Penutupan Jalan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/7/2020) malam.
Penutupan Jalan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (3/7/2020) malam. (TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC)

Inilah Daftar Jalan yang Ditutup selama Jam Malam di Sidoarjo, Polisi Disiagakan di Sejumlah Titik

Aturan Jam Malam di Sidoajo Makin Diperketat, Warga yang Keluar Malam Wajib Punya Surat Ini

Apalagi, diketahui bahwa selama masa transisi new normal ini, kasus Covid-19 di Sidoarjo juga terus meningkat tajam.

Dalam upaya ini, posko check point di jalan-jalan protokol akan kembali diaktifkan.

Ketika jam malam, beberapa ruas jalan utama ditutup mulai jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.

"Selain razia di warkop dan berbagai lokasi keramaian, petugas juga akan menertibkan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan," ungkap Kombes Pol Sumardji.

"Sanksi sudah disiapkan, yang tidak pakai masker dihukum kerja sosial atau denda Rp 150 ribu," tegasnya.

Komandan Kodim 0816 Sidoarjo, Kolonel Inf Mohammad Iswan Nusi menegaskan, pihaknya siap membackup Polresta Sidoarjo dan Satpol PP dalam penertiban aturan ini.

"Sebagaimana perintah dari Panglima TNi, kami maksimal dalam membackup. Semua personil kami kerahkan," kata Dandim.

Pihaknya juga berharap, dengan ketegasan dalam penetiban ini, kesadaran masyarakat pun bisa semakin baik.

Disiplin menjalankan protokol kesehatan, mematuhi aturan jam malam, dan berbagai aturan lain untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(ufi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved