Virus Corona di Bangkalan
Pemkab Bangkalan Tak Segan Cabut Izin Kafe Tak Patuhi Aturan Pencegahan Covid-19, 'KTP Juga Disita'
Bupati Bangkalan telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sejumlah kafe di Kabupaten Bangkalan, Madura masih belum diterapkan secara disiplin
Kondisi itu lantas menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jatim menggelar patroli gabungan di sejumlah titik kerumunan warga, Sabtu (4/7/2020).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra terpaksa mengusir seorang pengunjung kafe di Jalan KH Moh Cholil karena masker yang diberikan tidak dipakai.
• Risma Keliling Surabaya Pakai Motor Sambil Teriak Berorasi Imbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan
• Wali Kota Kediri Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Calon Mahasiswa yang Ikuti UTBK SBMPTN 2020
• Gudang Ekspedisi Adika Expres di Sidoarjo Terbakar, Dugaan Sementara Disebabkan Korsleting Listrik
Aparat gabungan memang sengaja membagikan masker secara gratis.
Tak lupa mereka memberikan edukasi tentang protokol kesehatan serta pengecekan suhu tubuh pengunjung di sejumlah kafe.
Kepala Bagian Hukum Setkab Bangkalan Masyudunnuri mengungkapkan, Bupati Bangkalan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bangkalan.
"Bagi para pelaku usaha seperti kafe dan resto yang tidak patuh bisa dikenai teguran secara lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha," ungkap Masyudunnuri kepada TribunMadura.com, Minggu (5/7/2020).
Masyudunnuri menjelaskan, Peraturan Bupati tersebut telah diundangkan pada 26 Juni 2020 dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Seperti pusat perbelanjaan, toko modern, hotel dan penginapan atau home stay, termasuk kafe dan restoran.
• Aksinya Terekam CCTV, Anak dan Wanita Curi 12 Mukena dan Sajadah di Masjid Darul Muttaqin Malang
• 2 Bandit Gasak Motor di Toko Swalayan Tandes, 12 Detik Bobol Kunci & Kabur, Aksi Licik Terekam CCTV
• Paksa Bawa Pulang Jenazah PDP Covid-19 dari RS Walisongo Gresik, 1 Warga Desa Pacuh Positif Corona
Pada Pasal 19 ayat (1) poin a, para pelaku usaha diwajibkan memperhatikan informasi dan imbauan terkini dari pemda, menyediakan fasilitas cuci tangan, mewajibkan setiap pengunjung dan pekerja menggunakan masker.
Serta melarang masuk pengunjung yang mempunyai gejala demam dan batuk.
"Mereka yang tidak patuh, polisi dan petugas keamanan pemda bisa menyita ktp, pembubaran kerumunan dan penutupan sementara," pungkasnya.
protokol kesehatan
Covid-19
kafe
Kabupaten Bangkalan
pengunjung
pelaku usaha
masker
suhu tubuh
Bupati Bangkalan
hotel
Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19 Selama Sepekan Terakhir, Kabupaten Bangkalan Menuju PPKM Level 2 |
![]() |
---|
Kabupaten Bangkalan Sukses Lepas dari Zona Merah, Angka Vaksinasi Meningkat dan Kasus Covid-19 Turun |
![]() |
---|
3 Hari Berturut-turut Bangkalan Catat 456 Kasus Baru Covid-19, Pemkab Siapkan 100 Ribu Paket Bantuan |
![]() |
---|
Ada 138 Kasus Penularan Covid-19 hingga Pergeseran Zona Merah di Sepanjang Pantai Selatan Bangkalan |
![]() |
---|
Bangkalan Satu-Satunya Wilayah Zona Merah di Madura, 5 Kecamatan Berisiko Tinggi Penyebaran Covid-19 |
![]() |
---|