Berita Pamekasan
Jelang Panen Raya Tembakau, Disperindag Pamekasan Ingatkan Petani dan Tengkulak soal Hal ini
Petani diimbau tidak memakai campuran bahan lain yang memberatkan timbangan hasil tembakaunya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Disperindag Pamekasan mengingatkan petani tembakau agar tidak mencampur hasil tembakaunya dengan bahan lain.
Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengimbau, petani tidak boleh memakai campuran bahan lain yang memberatkan timbangan hasil tembakaunya.
Achmad Sjaifuddin meminta para petani tembakau harus bersikap adil saat akan menjual hasil panen tembakaunya kepada tengkulak.
• Harga Jual Tembakau di Sampang Tahun 2020 Diprediksi Naik Dibanding Sebelumnya, Ini Penyebabnya
• Bea Cukai Komitmen Rintis Kawasan Industri Hasil Tembakau di Madura, Bupati Pamekasan Siap Dukung
• Karyawan Dealer Mobil Tewas di Toilet Kantor BRI Sampang, Gugus Tugas Dalami Kasus Kematian Korban
"Ya jangan sampai dicampur dengan bahan ini dan bahan itu yang tujuannya untuk memberatkan hasil tembakaunya ketika ditimbang," kata Achmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Kamis (9/7/2020).
Achmad juga mengingatkan, agar para tengkulak tembakau harus bersikap adil juga saat akan membeli hasil panen tembakau dari petani di Pamekasan.
Kata dia, apabila hasil panen tembakau petani di Pamekasan bagus, maka harus dibeli dengan harga yang sesuai.
"Mudah-mudahan semua pihak mawas diri," harapnya.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan, melalui Disperindag Pamekasan, sudah menetapkan Break Event Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) tahun 2020.
Penetapan BEP ini, akan menjadi patokan harga terendah pabrikan atau tengkulak untuk membeli tembakau dari petani.
• Sudah Dapat Jatah Istri Hubungan Badan, Ayah di Malang ini Tak Puas Hawa Nafsu, Cabuli Anak Kandung
• Polda Jatim Periksa Istri Almarhum Salim Kancil sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE
Artinya, tembakau petani tidak boleh dibeli dengan harga di bawah BEP.
Ketentuan tersebut dibuat agar petani tembakau tidak rugi.
Achmad menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemkab Pamekasan dalam menentukan BEP harga tembakau.
Yang utama, kata dia, yaitu biaya yang dikeluarkan petani dalam menghasilkan tembakau.
BEP tembakau tahun 2020 ini dibagi menjadi 3 kelompok.
Kelompok 1, BEP tembakau bawah (sawah) yang dipatok seharga Rp. 32.708.
Kelompok 2, BEP tembakau tengah (tegal) yang dipatok seharga Rp. 41.499.
Kelompok 2, BEP tembakau atas (gunung) yang dipatok seharga Rp. 54.437.