Berita Malang

Sudah Dapat Jatah Istri Hubungan Badan, Ayah di Malang ini Tak Puas Hawa Nafsu, Cabuli Anak Kandung

Aksi pencabulan itu dilakukan kepada korban meski selama ini pelaku telah mendapat jatah hubungan seksual dari istri.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Pelaku pencabulan anak kandung, NS saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polres Malang menangkap seorang ayah berinisial NS, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Ayah itu ditangkap setelah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya.

Aksi pencabulan itu dilakukan kepada korban meski selama ini pelaku telah mendapat jatah hubungan seksual dari istri.

Pria Tuban Tega Setubuhi Anak Tiri, Ngaku Berbuat Cabul Karena Lama Tak Dijatah Istri

Fakta Baru Janda Muda Kokop Bangkalan Diperkosa 8 Pria, Ternyata Bukan Target Awal Para Pelaku

Pria Ditemukan Tewas di Dalam Toilet Kantor Bank BRI Sampang, Diduga Terpeleset Lalu Meninggal Dunia

"Saya mencabuli anak kedua saya," ujarnya saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020).

Ia mengaku khilaf telah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

"Itu semua karena khilaf. Saya gak liat video porno," ungkap pria berusia 45 tahun ini.

NS menegaskan anaknya tak sampai hamil akibat perbuatannya.

"Jatah dari istri juga dapat," katanya sembari memasuki ruang tahanan.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan, tindakan cabul tersangka kepada korban tak bisa terbantahkan karena sudah ada bukti kuat.

"Kami sudah pernah melaksanakan visum kepada korban. Sehingga benar ditemukan ada tanda habis dicabuli," ujar Hendri.

Polda Jatim Periksa Istri Almarhum Salim Kancil sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Desa Durbuk Pademawu Terpilih Jadi Kampung Tangguh Semeru Terbaik, Kapolres Pamekasan Beri Hadiah

Hendri menerangkan, pelaku mendapat motivasi melakukan perbuatan cabul karena kagum melihat tumbuh kembang anak.

"Karena ada rasa penasaran saat melihat anaknya sudah mulai tumbuh dari segi reproduksi," tutur Hendri.

Polisi juga masih menganalisa kondisi kejiwaan pelaku. Apakah mengidap kelainan seksual atau tidak.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi pelaku," beber Hendri.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis. Yakni, UU perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui Nomor 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun,"

"Serta pasal 46 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Hendri. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved