Berita Bangkalan

Bupati Bangkalan Sambangi Putri Mendiang Korban Pemerkosaan di Kecamatan Kokop

Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengunjungi keluarga dan putri mendiang korban pemerkosaan, Siti Romlah (21), warga Desa bandang

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron mengunjungi keluarga dan putri mendiang korban pemerkosaan, Siti Romlah (21), warga Desa bandang Laok Kecamatan Kokop, Jumat (11/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) mengunjungi keluarga dan putri mendiang korban pemerkosaan, Siti Romlah (21), warga Desa bandang Laok Kecamatan Kokop, Jumat (11/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Ra Latif datang bersama Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Bupati RK Abdul Latif Amin Imron, Kepala Kejaksaan Negeri Emanuel Ahmad, dan Ketua DPRD Bangkalan Muhamad Fahad.

"Pa sabber (yang sabar) ya bu," ungkap Ra Latif di hadapan orang tua dan kakak perempuan almarhumah, Masrufah yang tengah menggendong putri almarhumah, Mutmainnah (2,3 tahun).

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Bangkalan dan mengimbau keluarga almarhumah mempercayakan perkara tersebut kepada penegak hukum.

Terbaru, Harga Vivo di Pertengahan Juli 2020, Mulai dari Vivo S1 Pro, Vivo V15 Hingga Seri Terbaru

Tak hanya Narkoba, Han Seo Hee Juga Pernah Terlibat Berbagai Skandal Lain, Sempat Dikritik Fans EXO

Selaku pribadi dan Bupati Bangkalan, lanjutnya, Ra Latif mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya atas pengungkapkan kasus ini.

"Kami akan memperhatikan keluarga almarhumah Siti Romlah. Baik kesehatan dan pendidikannya," pungkas Ra Latif. (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Fakta-fakta kasus perkosaan

Nasib miris dialami seorang janda muda bernama Bunga (21), warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Janda muda itu mengalami hal pahit dalam hidupnya, setelah diperkosa tujuh pria.

Kejadian itu berawal saat Bunga dijemput dua orang mengunakan sepeda motor.

 Fakta Baru Janda Muda Kokop Bangkalan Diperkosa 8 Pria, Ternyata Bukan Target Awal Para Pelaku

 Anak Pengusaha di Surabaya Tewas Bunuh Diri, Selama ini Dikenal Baik dan Berprestasi di Kampus

 Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan

Awalnya, ia berniat untuk berbelanja di sebuah minimarket pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Usai berbelanja, korban dan dua pejemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.

Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja.

Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.

"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering," kata sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).

"Terkadang juga janjian di depan rumah korban," sambung Musli.

Ketua PMK Samsul Hadi (kiri) dan sepupu korban pemerkosaan, Musli Mulyono (kedua dari kiri) usai menggelar audensi di Lobi Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
Ketua PMK Samsul Hadi (kiri) dan sepupu korban pemerkosaan, Musli Mulyono (kedua dari kiri) usai menggelar audensi di Lobi Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

 Poster Pelatih Madura United Jadi Peserta Pilkada di Lampung Beredar, Rahmad Darmawan: Saya Ditawari

Pilih Akhiri Hidup

Tak lama setelah itu, janda muda tersebut melakukan tindakan ekstrem.

Ia melakukan aksi bunuh diri pada Rabu (1/7/2020) malam.

Janda muda itu bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.

Jenazahnya ditemukan warga di di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban kasus pemerkosaan itu meninggalkan seorang anak berusia enam tahun.

"Korban bunuh diri pada malam hari," ungkap Musli Mulyono.

"Ada ancaman dan intimidasi melalui telpon terhadap korban. Ponsel korban telah diserahkan ke polres," sambung dia.

 Cara Mengikuti Rapid Test Gratis di Kabupaten Malang, Siapkan Syarat dan Ketentuan Berikut ini!

Bukan Target Sesungguhnya

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus pemerkosaan janda muda di Kecamatan Kokop.

AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, Bunga ternyata bukan sebagai target aksi pemerkosaan oleh delapan pelaku.

"Ternyata yang dimaksud MR alias A bukan itu korbannya," kata AKBP Rama Samtama Putra di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/7/2020).

"Artinya yang dibilang MR dengan istilah 'proyek' janda bukan korban," ungkap dia.

MR merupakan pelaku utama berusia 25 asal Desa Tlokoh Kecamatan Kokop.

pelaku pemerkosaan terhadap janda muda, Bunga (21), warga Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop dihadirkan dalam Pers Rilis Ungkap Kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (8/7/2020)
pelaku pemerkosaan terhadap janda muda, Bunga (21), warga Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop dihadirkan dalam Pers Rilis Ungkap Kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Rabu (8/7/2020) (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

 Dinkes Sampang Buka Layanan Rapid Test Gratis untuk Calon Mahasiswa Baru, Catat Waktu dan Lokasinya!

"Kepada para tersangka lainnya, ia (MR) mengistilahkan 'proyek'. Tetapi bukan korban Bunga sebagai targetmya," jelas Rama.

Ia menjelaskan, MR alias A ikut melakukan penghadangan dan membawa korban ke atas bukit untuk diruda paksa secara bergiliran.

"MR merupakan orang kelima yang menyetubuhi korban. Para pelaku melakukan dalam keadaan sadar, tidak dalam penggaruh narkoba atau minuman keras," jelas Rama.

Korban dihadang dan dibawa para tersangka ke atas bukit di Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain MR, para tersangka lainnya yakni SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, MF alias F (21), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

AR (22), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, J (15), pelajar asal.Des Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

 KPU Sumenep Pastikan Calon PPDP Pilkada Sumenep 2020 yang Reaktif Rapid Test Dinyatakan Gugur

Kemudian, FR (19), warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, AR (17), warga Tanjung Bumi, dan MZ (20), warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi.

Rama memaparkan, kedelapan para tersangka memiliki peran yang sudah disampaikan dalam keterangan masing-masing para tersangka dan saksi.

"Kami belum menemukan para tersangka dalam kondisi mabuk. Otak pelaku atas perkara inu adala MR," paparnya.

Ia menambahkan, para pelaku terjerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Pelaku Berstatus Pelajar

Dua dari tujuh pelaku pemerkosaan janda muda itu masih berstatus pelajar. Keduanya yakni MF (21) dan J (15).

"Tadi malam sudah kami amankan empat orang," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (7/7/2020).

"Kami berkoordinasi dengan beberpa tokoh dan klebun (kepala desa)," ungkap dia.

Ia menjelaskan, kasus tersebut sejatinya sudah terungkap sejak Jumat (3/7/2020) berdasarkan dua alat bukti.

Upaya paksa dilakukan dengan menggerebek beberapa rumah, namun tidak menuai hasil.

"Sudah teridentifikasi dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kemudian berkembang menjadi enam tersangka," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved