Youtuber Ditangkap karena Menyiksa Hewan
Dinyatakan Menyiksa Biawak di Jalan Raya, Youtuber asal Sampang Nyaris Dihukum 3 Bulan Penjara
Abdulloh, youtuber asal Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura nyaris terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kurungan tiga bulan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Abdulloh, youtuber asal Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura nyaris terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kurungan tiga bulan.
Pasalnya, konten yang diunggah dalam akun pribadinya 'Abdullah Sampang' pada 1 Juli 2020 mengandung unsur penelantaran atau menyiksa hewan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, penelantaran hewan ini diatur dalam pasal 302 KUHP.
• BREAKING NEWS - Polisi Tangkap Abdullah, Youtuber asal Sampang yang Unggah Konten Penyiksaan Hewan
• Awal Mula Youtuber Sampang Abdullah Bikin Konten Seret Biawak Pakai Motor, Ditemukan Warga Setempat
• Kronologi Penangkapan Youtuber Sampang Abdulloh: Seret Biawak di Jalan Raya, Sempat Lari ke Surabaya
Sehingga, barang siapa tanpa tujuan patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan dan tidak memberi makan yang diperlukan oleh hewan akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
"Jadi ancaman hukuman untuk Abdulloh selama tiga bulan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (13/7/2020).
Namun, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan kasus yang dialami oleh Abdulloh tidak membuatnya jadi ditahan lantaran kooperatif.
"Disini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdulloh tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan koperatif," terangnya.
Ia menambahkan, Abdulloh sudah siap meminta maaf dan juga berkeinginan untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sampang.
• Perawataan 11 Santri Positif Corona Ponpes Gontor Dipindahkan ke Surabaya, 500 Santri Dirapid Test
• Update Corona di Kabupaten Lamongan Senin 13 Juli: Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh Semakin Meningkat
• GETOL Jawa Timur Soroti Buruh Sengsara akibat Covid-19, 2500 Massa Turun Jika Omnibus Law Dibahas
"Jadi peristiwa ini jadi efek jera buat yang lain bahwa hal tersebut tidak patut dan pantas ditiru walaupun tujuannya menaikkan subscribe," tegasnya.
Sementara, Satlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menyampaikan, untuk membuat efek jera terhadap Abdulloh, pihaknya meminta agar menghapus konten yang dibuat.
AKP Ayip Rizal menilai, para pecinta hewan akan sedih bila melihat konten video di YouTube berisi penyiksaan hewan.
"Kami pun tekankan kepada youtuber lain agar berhati-hati dalam memilih konten, jangan sampai konten yang dibuat membuat orang lain tersinggung apalagi dapat mencelakakan orang banyak," pungkasnya.