Virus Corona di Gresik
Razia Masker, Tim Satgas Gabungan Covid-19 Gresik Temukan Bus Angkut Karyawan Melebihi Kapasitas
Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan Satgas melakukan razia & menemukan bus di Gresik mengangkut penumpang melebihi jumlah tempat duduk yang disediakan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan Satgas melakukan razia dan menemukan bus di Gresik mengangkut penumpang melebihi jumlah tempat duduk yang disediakan.
Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gresik terpaksa menggiring sejumlah bus karyawan perusahaan ke pinggir jalan tepat di pintu masuk Kantor Bupati Gresik.
Total ada tujuh bus yang dipinggirkan oleh Satgas Covid-19.
Mereka melanggar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 yang menjelaskan armada bus diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dan tempat duduk diatur sedemikian hingga menimbulkan jarak.
Ternyata tujuh bus itu malah mengangkut penumpang melebihi tempat duduk.
• Terapkan Physical Distancing, Lampu Merah di Pare Kediri Dipasangi Garis ala Starting Grid MotoGP
• Dukungan untuk Achmad Fauzi-Eva Terus Mengalir, Termasuk dari Sejumlah Kiai Ternama di Sumenep
• Pengakuan 6 Pengedar Materai Palsu dan Daur Ulang di Bojonegoro, Libatkan Panitia PTSL di Desa-desa

Terlihat sejumlah karyawan ada yang berdiri.
Padahal sektor industri menjadi sangat rawan dalam penyebaran Covid-19.
Para penumpang yang merupakan karyawan masih ada yang tidak menggunakan masker.
"Para penumpang dan sopir langsung didata. KTP juga langsung disita. Kami surati pihak perusahaan agar patuhi perbup 22/2020,” kata Kepala Satpol PP Gresik Abu Hassan, Rabu (17/7/2020).
Mulai dari petugas Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan sejumlah satgas Covid-19 merazia kendaraan yang melintas di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo itu.
• Ibu-ibu Bawa Anaknya Unjuk Rasa Tuntut Sekolah Dibuka, Disdik Pamekasan: Tetap Belajar dari Rumah
• Pekerja Luar Kota Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19, Pintu Masuk Kota Surabaya Bakal Dijaga Ketat
• Kasus Covid-19 Alami Tren Penurunan di Surabaya, Pekerja Luar Kota Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Razia masker juga menyasar kendaraan pribadi.
Tidak sedikit pengendara sepeda motor dan pengendara mobil diminta menepi.
"Jelas melanggar tidak pakai masker kami beri sanksi," pungkasnya.
Kabag Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menyebut tidak sampai satu jam operasi para petugas penegak Perbup 22/2020 itu telah memberi sanksi kepada 200 orang lebih. Mayoritas pelanggar didominasi pengendara kendaraan pribadi.
“Semua pagawai Pemkab Gresik wajib menempel stiker penegakan Perbup 22/2020. Bagi yang tidak menempel sticker di kendarannya juga akan diberi peringatan oleh Bupati,” tutupnya.