Berita Malang

5 Anak di Kota Malang Terlibat Kasus Pencurian, Curi HP Teman Lalu Simpan dalam Buku Surat Yasin

Lima dari enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang itu merupakan anak di bawah umur.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Malang Kota saat menunjukkan tersangka EA beserta barang bukti kasus pencurian, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang.

Mirisnya, lima dari enam pelaku kasus pencurian di Kota Malang itu merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di komplek makam di Jalan Polehan, Jumat (12/6/2020).

Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Bahagia, Keliling Jalan Mencari Warga Patuh Protokol Kesehatan

Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Petugas Kelurahan, Sering Berduaan di Rumah dan Resahkan Warga

Residivis Kasus Pencurian Motor di Surabaya Kembali Beraksi, Curi Motor Korban Lalu Jual ke Madura

"Jadi untuk kasus ini, ada enam tersangkanya," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunMadura.com, Rabu (15/7/2020).

"Yaitu lima tersangka laki laki di bawah umur dan satu tersangka laki laki dewasa," ujarnya.

Lima tersangka anak yaitu :
1). RA, (15), Jalan Jodipan, Kec. Blimbing, Kota Malang
2). RFR, (15), Jalan Ki Ageng Gribing, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
3). RIP, (16), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
4). AAP, (15), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang
5). GAS, (15), Jalan Lesanpuro, Kec. Kedungkandang, Kota Malang.

Sedangkan untuk tersangka dewasa bernama EA (23), warga Jalan Muharto.

"Jadi kejadiannya itu sekitar pukul 21.00 WIB, di mana antara tersangka dan korban sudah saling mengenal," ucap Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Rumah Warga Jember ini Terbakar, Pemilik Teledor saat Masukkan Bensin ke Botol, Ada Korban Terluka

Harga Hewan Kurban di Mojokerto Naik Jelang Hari Raya Idul Adha, Kambing Kacang Dijual Rp 1.5 Juta

"Untuk korbannya sendiri ada dua, yaitu remaja laki laki di bawah umur yaitu RA (16) dan BPD (14)," sambung dia.

"Kedua korban merupakan warga Jalan Ki Ageng Gribig, Kec. Kedungkandang, Kota Malang," jelasnya.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan bahwa tersangka dan korban saling nongkrong bersama.

Kemudian dua tersangka anak mengajak para korban membeli makanan.

"Namun sebelum membeli makanan, kedua tersangka anak ini meminta agar HP korban diletakkan di dalam jok sepeda motor korban," ungkapnya.

"Setelah itu mereka berjalan kaki membeli makanan," tambahnya.

UPDATE Virus Corona di Kediri 15 Juli 2020: Ada 6 Kasus Baru Covid-19 dan 6 Pasien Dinyatakan Sembuh

Setelah kondisi dirasa aman, tersangka anak dan dewasa langsung beraksi mengutak atik motor korban jenis Honda Beat.

Para tersangka berusaha membuka paksa jok motor korban.

Setelah itu, tersangka anak langsung mengambil kedua hp korban jenis Oppo A 37 dan Xiaomi Redmi 4 A.

Para tersangka bergegas menyembunyikan hp korban di buku Surat Yasin yang telah disiapkan di area makam agar tidak diketahui oleh korban

"Korban pun panik dan bingung melihat hp yang ada di dalam jok motor sudah tidak ada," jelas Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Para tersangka langsung mengarang cerita ke korban bahwa ada sekelompok orang membawa senjata tajam mendatangi mereka. Dan sekelompok orang itu yang mencuri hp korban," bebernya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Malang Kota. Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Usai dilakukan penyelidikan, ternyata kronologi yang disampaikan korban di laporan ternyata salah.

Karena, ternyata para tersangka justru merupakan teman dekat dari korban.

"Akhirnya kami menangkap tersangka EA di rumahnya," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.

"Dan dari hasil penangkapan EA, kami kembangkan dan menangkap kelima tersangka yang masih di bawah umur serta mengamankan barang bukti HP korban," ungkapnya.

Selain itu diketahui bahwa HP korban akan dijual oleh para tersangka. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk membeli minuman keras.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam menghuni penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Untuk tersangka EA kami kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka anak, kami limpahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota," ucap dia.

"Kemungkinan hukuman tersangka anak nanti akan mengarah ke diversi, karena masih dibawah umur," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved